BerandaHubungiMasuk
DJP Tetapkan Tata Cara Pelaksanaan Pajak Minimum Global bagi Grup Multinasional

DJP Tetapkan Tata Cara Pelaksanaan Pajak Minimum Global bagi Grup Multinasional

Oleh PajakInd Newsroom
Diterbitkan di Peraturan
29 Mei 2026
2 menit membaca

Direktur Jenderal Pajak resmi menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 yang mengatur tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Aturan ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 4 Mei 2026 dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Kebijakan ini menyasar grup perusahaan multinasional besar dengan omzet konsolidasi tahunan minimal sebesar EUR750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta Euro).

Aturan teknis ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 mengenai pengenaan pajak tambahan internasional. Regulasi ini mencakup prosedur penambahan status Wajib Pajak GloBE, tata cara penyampaian SPT khusus, hingga mekanisme pembayaran pajak tambahan guna memastikan tarif pajak efektif minimal sebesar 15 persen terpenuhi di setiap negara tempat grup beroperasi.

Kriteria dan Status Wajib Pajak GloBE

Entitas konstituen atau anggota grup usaha patungan dari Grup Perusahaan Multinasional (Grup PMN) dikategorikan sebagai Wajib Pajak GloBE jika memenuhi ambang batas peredaran bruto tertentu. Berdasarkan aturan ini, ambang batas minimal EUR750 juta tersebut harus terpenuhi dalam paling sedikit dua dari empat tahun terakhir sebelum Tahun Pengenaan GloBE dimulai.

Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tersebut wajib mengajukan permohonan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak. Permohonan ini harus disampaikan paling lambat sembilan bulan setelah berakhirnya Tahun Pengenaan GloBE pertama. Jika Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berwenang menambahkan status tersebut secara jabatan berdasarkan hasil penelitian administrasi.

Tata Cara Pelaporan dan Jenis SPT Khusus

PER-6/PJ/2026 memperkenalkan beberapa instrumen pelaporan baru yang harus disampaikan oleh Wajib Pajak GloBE. Pelaporan ini mencakup Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE yang terdiri atas tiga bagian utama, yaitu SPT Tahunan PPh GloBE, SPT Tahunan PPh UTPR, dan SPT Tahunan PPh DMTT.

Selain kewajiban SPT, Entitas Induk Utama atau Wajib Pajak GloBE yang ditunjuk juga wajib menyampaikan GloBE Information Return (GIR). GIR harus dibuat dalam format salinan digital dengan ekstensi XML dan memuat informasi detail mengenai struktur grup, penghitungan tarif pajak efektif per negara, serta alokasi pajak tambahan berdasarkan aturan Income Inclusion Rules (IIR) maupun Undertaxed Payment Rules (UTPR).

Batas waktu penyampaian GIR dan Notifikasi ditetapkan paling lama 15 bulan setelah akhir Tahun Pengenaan GloBE, atau 18 bulan khusus untuk tahun pertama grup memenuhi kriteria. Sementara itu, SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE wajib disampaikan paling lama empat bulan setelah akhir Tahun Pajak GloBE.

Penyetoran dan Pengawasan Pajak Tambahan

Pembayaran dan penyetoran pajak tambahan yang terutang, baik berdasarkan skema IIR, DMTT, maupun UTPR, dilakukan menggunakan kode akun pajak 411618. Penyetoran ini wajib dilakukan paling lama pada akhir Tahun Pajak GloBE. Direktorat Jenderal Pajak juga akan melakukan pengawasan ketat terhadap pemenuhan kewajiban ini, termasuk meminta dokumen penentuan harga transfer atau laporan keuangan konsolidasi jika diperlukan.

DJP berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak GloBE maupun untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan kesepakatan internasional. Ketentuan penyesuaian setelah pelaporan juga diatur, di mana penurunan Pajak Tercakup yang tidak material—yakni kurang dari satu juta Euro per yurisdiksi—dapat diperlakukan sebagai penyesuaian pada tahun berjalan.

Implementasi regulasi ini menegaskan komitmen Indonesia dalam mengadopsi standar perpajakan internasional untuk mencegah penggerusan basis pemajakan dan pengalihan laba.


Tagar

globe

Bagikan

PajakInd Newsroom

Berfokus pada pemberitaan regulasi pajak dan analisis kebijakan.

Artikel Terkait

PMK 38 Tahun 2026 Atur Tarif PNBP Layanan Siber dan Kriptografi BSSN
PMK 38 Tahun 2026 Atur Tarif PNBP Layanan Siber dan Kriptografi BSSN
12 Juni 2026
2 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial