
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan. Beleid yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2026 oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan mendukung pembaruan sistem inti administrasi perpajakan. Peraturan yang mulai berlaku pada tanggal ditetapkan ini memberikan panduan lengkap mengenai pelaporan pajak, termasuk memberikan fasilitas legal bagi Wajib Pajak yang belum siap menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tepat pada waktunya. Melalui regulasi ini, Wajib Pajak dapat mengajukan perpanjangan batas waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama dua bulan, dengan syarat melampirkan dokumen pendukung tertentu dan melunasi estimasi pajak yang kurang bayar.
Melalui PER-3/PJ/2026, Wajib Pajak diberikan opsi perpanjangan waktu lapor SPT Tahunan maksimal hingga 2 bulan. Fasilitas ini sangat bermanfaat bagi Wajib Pajak yang terkendala penyelesaian audit keuangan atau belum menerima bukti potong. Tentu saja, pengajuan ini harus dibarengi dengan pelunasan kekurangan pembayaran pajak berdasarkan penghitungan sementara.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PER-3/PJ/2026, Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu pelaporan normal berakhir. Batas waktu normal pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan adalah 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Pasal 5 ayat (2) mengklasifikasikan tiga kondisi Wajib Pajak yang berhak mengajukan perpanjangan ini. Pertama, Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun belum selesai menyusun laporan keuangan. Kedua, Wajib Pajak Orang Pribadi (karyawan) yang belum memperoleh bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari pemberi kerja. Ketiga, Wajib Pajak Badan yang belum selesai menyusun laporan keuangan atau proses audit laporan keuangannya belum selesai.
Untuk mendapatkan fasilitas ini, Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan normal berakhir.
Pengajuan perpanjangan waktu pelaporan tidak serta-merta disetujui tanpa adanya dokumen pembuktian. Merujuk pada Pasal 5 ayat (7) dan (8), Wajib Pajak harus melampirkan dokumen yang sesuai dengan alasan keterlambatannya. Bagi Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi usahawan, wajib melampirkan penghitungan sementara PPh terutang, laporan keuangan sementara, dan surat pernyataan dari akuntan publik jika laporan keuangan masih dalam proses audit.
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi berstatus karyawan, pengajuan perpanjangan harus disertai dengan penghitungan sementara PPh terutang dan surat pernyataan dari pemberi kerja yang menerangkan bahwa bukti pemotongan PPh Pasal 21 memang belum diberikan.
Satu hal yang krusial dari mekanisme perpanjangan ini adalah penyelesaian kewajiban pembayaran. Jika dari penghitungan sementara terdapat kekurangan pembayaran pajak (kurang bayar), Wajib Pajak diwajibkan melunasi kekurangan tersebut terlebih dahulu. Bukti pelunasan berupa Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan wajib dilampirkan saat mengajukan permohonan perpanjangan di portal.
Setelah permohonan diajukan, DJP akan memberikan bukti penerimaan. Sesuai ketentuan Pasal 6, Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan surat keputusan mengenai perpanjangan jangka waktu tersebut paling lama 5 (lima) hari kerja setelah bukti penerimaan diterbitkan.
Surat keputusan tersebut dapat berupa penerimaan atau penolakan. Permohonan akan diterima jika Wajib Pajak memenuhi seluruh ketentuan dokumen dan pembayaran. Sebaliknya, jika syarat tidak terpenuhi secara lengkap, permohonan akan “dianggap bukan sebagai pemberitahuan perpanjangan”. Jika dianggap bukan perpanjangan, Wajib Pajak masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan kembali pemberitahuan perpanjangan yang telah diperbaiki, asalkan batas waktu normal penyampaian SPT Tahunan belum terlewati.
Wajib Pajak disarankan untuk mempersiapkan estimasi perhitungan pajak dan dokumen pendukung jauh hari sebelum tenggat waktu berakhir agar dapat memanfaatkan fasilitas perpanjangan ini tanpa terkena sanksi administratif.
Wajib Pajak dapat terus memantau pembaruan ketentuan pelaporan pajak lainnya melalui saluran informasi resmi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak.
