Semua pembayaran atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan, seperti upah, gaji, premi asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja, atau imbalan dalam bentuk lainnya adalah objek pajak. Pengertian imbalan dalam bentuk lainnya termasuk imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang pada hakikatnya merupakan penghasilan.
Selain itu termasuk dalam pengertian penghasilan meliputi gratifikasi yang merupakan pemberian yang wajar karena layanan dan manfaat yang diterima oleh pemberi gratifikasi sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan atau pemberian jasa.
Yang dimaksud dengan “imbalan dalam bentuk natura” adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang, sedangkan “imbalan dalam bentuk kenikmatan” adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan.
UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur ulang beberapa ketentuan yang ada di UU Pajak Penghasilan (PPh) di antaranya terkait dengan natura. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, meliputi:
Dengan ketentuan baru mengenai natura yang akan berlaku per tahun pajak 2022, natura bakal menjadi penghasilan bagi penerimanya dan biaya bagi perusahaan yang memberikan fasilitas tersebut.