BerandaHubungiMasuk
Apa itu Natura?

Apa itu Natura?

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di PPh
November 15, 2021
1 menit membaca

Semua pembayaran atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan, seperti upah, gaji, premi asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja, atau imbalan dalam bentuk lainnya adalah objek pajak. Pengertian imbalan dalam bentuk lainnya termasuk imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang pada hakikatnya merupakan penghasilan.

Selain itu termasuk dalam pengertian penghasilan meliputi gratifikasi yang merupakan pemberian yang wajar karena layanan dan manfaat yang diterima oleh pemberi gratifikasi sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan atau pemberian jasa.

Yang dimaksud dengan “imbalan dalam bentuk natura” adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang, sedangkan “imbalan dalam bentuk kenikmatan” adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan.

Dasar Hukum

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur ulang beberapa ketentuan yang ada di UU Pajak Penghasilan (PPh) di antaranya terkait dengan natura. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, meliputi:

  1. makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai;
  2. natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu dikecualikan dari objek pajak. Adapun yang dimaksud dengan daerah tertentu adalah daerah yang memiliki potensi ekonomi tetapi tergolong sulit dijangkau menggunakan alat transportasi;
  3. natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaanjuga dikecualikan dari objek pajak;
  4. natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  5. natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

Dengan ketentuan baru mengenai natura yang akan berlaku per tahun pajak 2022, natura bakal menjadi penghasilan bagi penerimanya dan biaya bagi perusahaan yang memberikan fasilitas tersebut.


Tagar

naturapphuu hpp

Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

Apakah Biaya Pengobatan Karyawan dapat Dibiayakan? Ketahui Aturannya!
Apakah Biaya Pengobatan Karyawan dapat Dibiayakan? Ketahui Aturannya!
September 23, 2024
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial