BerandaHubungiMasuk
Enam Transaksi Marketplace Tak Dipungut PPh dalam PMK 37/2025

Enam Transaksi Marketplace Tak Dipungut PPh dalam PMK 37/2025

Oleh PajakInd Newsroom
Diterbitkan di PPh
09 Agustus 2027
1 menit membaca

PMK 37 Tahun 2025 menetapkan enam kelompok transaksi marketplace yang tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut. Pengecualian ini tidak berarti seluruh penghasilan dari transaksi tersebut bebas dari Pajak Penghasilan, karena kewajiban pajaknya tetap mengikuti ketentuan yang terkait.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui perdagangan melalui sistem elektronik. Peraturan ini ditetapkan pada 11 Juni 2025, diundangkan dan mulai berlaku pada 14 Juli 2025. Metadata dokumen mencatat PMK 37 Tahun 2025 telah dicabut.

Dalam ketentuan pemungutan yang diatur PMK 37 Tahun 2025, tarif PPh Pasal 22 pada umumnya sebesar 0,5% dari peredaran bruto dalam dokumen tagihan. Namun, terdapat kelompok transaksi dan pedagang tertentu yang tidak dipungut oleh marketplace atau PPMSE yang ditunjuk.

Enam kelompok transaksi yang tidak dipungut marketplace

Enam kelompok yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace dalam PMK 37 Tahun 2025 adalah:

  • transaksi pedagang orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu Tahun Pajak yang telah menyampaikan surat pernyataan;
  • penghasilan dari jasa pengiriman yang diterima atau diperoleh mitra orang pribadi perusahaan aplikasi angkutan;
  • transaksi pedagang yang telah menyampaikan surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan PPh;
  • penjualan pulsa dan kartu perdana;
  • penjualan emas, perhiasan, batu permata, dan barang sejenis oleh pelaku usaha terkait; dan
  • pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan.

Daftar tersebut menunjukkan bahwa pengecualian tidak ditentukan hanya oleh fakta bahwa penjualan terjadi melalui marketplace. Pada beberapa kelompok, penentuannya bergantung pada status pedagang dan dokumen yang disampaikan. Pada kelompok lain, pengecualian melekat pada jenis barang atau transaksi.

Pengecualian pemungutan bukan penghapusan kewajiban pajak

PMK 37 Tahun 2025 membedakan antara pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace dan kewajiban Pajak Penghasilan yang berlaku atas suatu penghasilan. Karena itu, tidak dipungut oleh marketplace tidak dengan sendirinya menghapus perlakuan PPh berdasarkan ketentuan perpajakan lain.

Pedagang orang pribadi yang menggunakan pengecualian berdasarkan batas peredaran bruto juga perlu memperhatikan omzet dalam Tahun Pajak berjalan dan menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan. Ketika kondisi yang menjadi dasar pengecualian berubah, perlakuan pemungutannya mengikuti ketentuan PMK tersebut.

Ketentuan enam kelompok transaksi ini merupakan bagian dari PMK 37 Tahun 2025 yang metadata dokumennya mencatat telah dicabut. Pembaca dapat mencermati dokumen resmi dan ketentuan penggantinya untuk memahami aturan yang berlaku secara lengkap.


Tagar

pph

Bagikan

PajakInd Newsroom

Berfokus pada pemberitaan regulasi pajak dan analisis kebijakan.

Artikel Terkait

Omzet Pribadi dan Perseroan Perorangan Digabung untuk PPh Final
Omzet Pribadi dan Perseroan Perorangan Digabung untuk PPh Final
30 Agustus 2027
2 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial