
Pertanyaan yang paling sering muncul dari pengemudi ojek online, sederhana saja “Apakah saya wajib bayar pajak?” jawabannya perlu sedikit penjelasan, karena posisi pengemudi ojek online dalam sistem perpajakan berbeda dengan karyawan pada umumnya.
Berdasarkan Pasal 15 Permenhub PM 12 Tahun 2019, hubungan antara perusahaan aplikasi dengan pengemudi adalah hubungan kemitraan, bukan hubungan kerja. Konsekuensinya, pengemudi diperlakukan sebagai Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha sendiri. Penghasilannya tidak dipotong PPh Pasal 21 seperti gaji karyawan, melainkan menjadi tanggung jawab pengemudi untuk dihitung, disetor, dan dilaporkan sendiri.
Banyak yang mengira NPWP baru diperlukan setelah penghasilan besar. Ini keliru. Merujuk Pasal 17 ayat (1) PMK 81 Tahun 2024, kewajiban mendaftarkan diri muncul paling lama satu bulan sejak kegiatan usaha mulai dijalankan, bukan setelah omzet menembus angka tertentu. Jadi, jika seseorang mulai menerima orderan pada 10 Juni, batas pendaftarannya adalah 10 Juli.
Bagi penduduk Indonesia, NPWP orang pribadi saat ini berupa NIK yang telah diaktivasi. Punya KTP saja belum berarti NIK tersebut sudah aktif sebagai NPWP. Aktivasi bisa dilakukan lewat Coretax atau langsung ke KPP terdekat.
Ini bagian yang paling sering salah dipahami. Uang yang masuk ke aplikasi atau sempat dipegang pengemudi tidak otomatis menjadi penghasilannya. Harga makanan dari restoran adalah nilai transaksi merchant. Harga barang belanjaan adalah uang titipan pelanggan. Nilai paket yang dikirim juga bukan milik pengemudi. Yang benar-benar menjadi omzet pengemudi adalah imbalan atas jasa antar, ditambah tip, bonus, dan insentif yang diterima.
Pengemudi umumnya dapat menggunakan skema PPh Final 0,5% dari omzet, sepanjang peredaran bruto tahun sebelumnya belum melewati Rp4,8 miliar. Yang meringankan, bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh). Karena itu, mayoritas pengemudi individu praktis belum menyetor Pajak Penghasilan (PPh) bulanan.
Meski begitu, kewajiban tidak hilang. Penghasilan tetap harus dicatat dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat 31 Maret. Agar penghasilannya tidak dipotong platform, pengemudi dengan omzet di bawah Rp500 juta perlu menyerahkan Surat Pernyataan sesuai ketentuan PP 20 Tahun 2026.
(D.G)



