
Pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT tidak dapat langsung disimpulkan seluruhnya pasti dipotong Pajak Penghasilan hanya berdasarkan nama programnya. PMK 168 Tahun 2023 membedakan iuran program pensiun dan hari tua dari penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21, serta mengatur peran badan penyelenggara ketika melakukan pembayaran terkait program tersebut.
PMK 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 29 Desember 2023. Peraturan ini diundangkan pada tanggal yang sama dan mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Metadata dokumen mencatat PMK 168 Tahun 2023 telah dicabut.
Pada saat diterbitkan, PMK ini menggantikan PMK 252/PMK.03/2008. Ketentuannya menjadi pedoman pemotongan PPh Pasal 21 atas beberapa jenis penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, termasuk pembayaran yang terkait program pensiun dan hari tua.
PMK 168 Tahun 2023 menyatakan bahwa iuran terkait program pensiun dan hari tua yang dibayarkan pemberi kerja kepada badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja atau badan penyelenggara tunjangan hari tua tidak termasuk penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21. Dengan demikian, iuran yang dibayarkan pemberi kerja bukanlah pembayaran yang dipotong PPh Pasal 21 pada tahap tersebut.
Untuk pegawai tetap, iuran program pensiun dan hari tua yang terkait dengan gaji serta dibayar pegawai melalui pemberi kerja juga termasuk pengurang yang diperbolehkan dalam penghitungan PPh Pasal 21. Ketentuan ini memperlihatkan bahwa perlakuan pajak atas iuran dan atas pembayaran dari program tidak dapat disamakan begitu saja.
PMK ini juga mendefinisikan pensiunan sebagai orang pribadi atau ahli waris yang menerima imbalan secara periodik berupa uang pensiun, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau JHT untuk pekerjaan yang dilakukan pada masa lalu. Dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan lain yang membayar uang pensiun, tunjangan hari tua, JHT, atau pembayaran terkait program pensiun termasuk pihak yang dapat menjadi Pemotong PPh Pasal 21.
Keberadaan badan penyelenggara sebagai Pemotong PPh Pasal 21 tidak berarti setiap pencairan JHT dalam setiap kondisi langsung memiliki perlakuan pajak yang sama. PMK 168 Tahun 2023 mengatur mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 dan klasifikasi penerima penghasilan, tetapi tidak mencantumkan tarif khusus yang berlaku seragam untuk seluruh pencairan JHT.
Sebagai contoh yang berbeda dari JHT, lampiran PMK 168 memuat penghitungan PPh Pasal 21 atas penarikan uang manfaat pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai. Contoh tersebut menggunakan tarif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah bruto uang manfaat pensiun. Contoh itu tidak dapat dipakai untuk menyamakan seluruh jenis pencairan JHT.
Karena itu, penilaian atas pajak JHT perlu membedakan antara iuran, jenis pembayaran yang diterima, status penerima, dan ketentuan yang menjadi dasar pemotongannya. Pembaca dapat mencermati dokumen resmi serta ketentuan yang berlaku untuk memahami perlakuan pajak secara lengkap.


