
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025 yang mengatur perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas bantuan atau sumbangan, harta hibahan, zakat, dan sumbangan keagamaan yang bersifat wajib. Regulasi ini menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PMK Nomor 90/PMK.03/2020 serta menyesuaikan administrasi perpajakan dengan implementasi sistem Coretax.
Secara umum, pengeluaran untuk hibah atau sumbangan tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto. Namun, PMK 114 Tahun 2025 tetap memberikan insentif perpajakan untuk jenis sumbangan tertentu, yaitu zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib melalui BAZNAS, LAZ, atau lembaga resmi yang disahkan pemerintah, sumbangan penanggulangan bencana nasional, penelitian dan pengembangan, fasilitas pendidikan, pembinaan olahraga, serta pembangunan infrastruktur sosial.
Agar dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, Wajib Pajak harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya sumbangan tidak boleh menyebabkan rugi fiskal pada tahun berjalan, Wajib Pajak memiliki laba neto fiskal pada tahun pajak sebelumnya, serta jumlah sumbangan selain zakat dibatasi paling banyak 5% dari penghasilan neto fiskal tahun sebelumnya. Selain itu, setiap pemberian harus didukung bukti penerimaan yang sah dan memuat identitas serta NPWP penerima.
PMK ini juga mengatur perlakuan atas hibah dalam bentuk aset. Apabila nilai pasar aset yang dialihkan lebih tinggi daripada nilai sisa buku fiskalnya, selisih tersebut pada prinsipnya merupakan keuntungan pengalihan harta yang menjadi objek PPh bagi pihak pemberi. Pengecualian diberikan untuk hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial, koperasi, atau pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Bagi pihak penerima, bantuan, sumbangan, dan harta hibahan bukan merupakan objek PPh apabila diterima oleh pihak yang memenuhi ketentuan serta tidak terdapat hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, maupun penguasaan dengan pihak pemberi. Ketentuan ini bertujuan memastikan fasilitas perpajakan dimanfaatkan sesuai tujuan sosial dan tidak digunakan sebagai sarana penghindaran pajak.
Untuk mencegah terjadinya double tax benefit, PMK 114 Tahun 2025 menegaskan bahwa aset yang diterima sebagai hibah atau sumbangan dan dikecualikan dari objek PPh tidak dapat disusutkan atau diamortisasi sebagai biaya fiskal. Selain itu, penerima wajib mencatat nilai perolehan aset berdasarkan nilai sisa buku fiskal pihak pemberi, atau berdasarkan harga pasar apabila pemberi hanya melakukan pencatatan.
Di sisi administrasi, pemerintah juga memperketat kewajiban lembaga penerima zakat maupun sumbangan. Lembaga tersebut wajib menerbitkan bukti penerimaan yang sah serta menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Kepatuhan administrasi ini menjadi faktor penting karena berpengaruh terhadap hak Wajib Pajak pemberi untuk memperoleh fasilitas pengurangan pajak.
Melalui PMK Nomor 114 Tahun 2025, pemerintah tidak hanya menyederhanakan regulasi yang sebelumnya tersebar dalam beberapa ketentuan, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak sekaligus memperkuat pengawasan administrasi perpajakan. Dengan memahami aturan ini, baik pihak pemberi maupun penerima hibah dan sumbangan dapat menjalankan hak serta kewajiban perpajakannya secara lebih tepat sesuai ketentuan yang berlaku.
(S.P.H)
