BerandaHubungiMasuk
Apa itu Suspend Pajak? Simak Ulasannya!

Apa itu Suspend Pajak? Simak Ulasannya!

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di E-Faktur
July 20, 2023
2 menit membaca

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ/2018, status Suspend adalah suatu keadaan di mana Sertifikat Elektronik yang dimiliki oleh Wajib Pajak dinonaktifkan untuk sementara waktu secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak sehingga Wajib Pajak tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak.

Tujuan Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan keseragaman, akuntabilitas, dan transparansi dalam melaksanakan penanganan Wajib Pajak terindikasi sebagai penerbit faktur pajak tidak sah, Wajib Pajak penerbit faktur pajak tidak sah, dan/atau Wajib Pajak terindikasi sebagai pengguna faktur pajak tidak sah.

Dalam rangka penentuan Wajib Pajak Terindikasi Penerbit perlu dilakukan analisis terhadap indikasi awal bahwa Wajib Pajak sebagai penerbit Faktur Pajak Tidak Sah, antara lain berupa:

  1. Wajib Pajak belum dikukuhkan sebagai PKP namun menerbitkan Faktur Pajak;
  2. Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan Wajib Pajak Terindikasi Penerbitan atau Wajib Pajak Penerbitan;
  3. Wajib Pajak yang Faktur Pajak keluarnya belum atau tidak dilaporkan di dalam SPT Masa PPN namun sudah dikreditkan oleh lawan transaksi;
  4. Wajib Pajak yang:
    • Akta pendirian badan hukumnya disahkan oleh dan dibuat di hadapan notaris yang sama dengan yang digunakan oleh Wajib Pajak Terindikasi Penerbit atau Wajib Pajak Penerbit atau notaris yang sama dengan yang digunakan oleh satu atau beberapa Wajib Pajak lain;
    • Pendiriannya pada waktu yang bersamaan atau berdekatan dengan satu atau beberapa Wajib Pajak lain; atau
    • Memiliki alamat kedudukan atau kegiatan usaha yang sama dengan satu atau beberapa Wajib Pajak lain, dan/atau
    • Memiliki pengurus yang sama dengan pengurus Wajib Pajak Terindikasi Penerbit atau Wajib Pajak Penerbit atau pengurus yang sama dengan satu atau beberapa Wajib Pajak lain.
  5. Wajib Pajak yang memiliki kegiatan usaha tidak wajar, seperti:
    • Wajib Pajak NE yang tiba-tiba kegiatan usahanya aktif dan melakukan penyerahan yang terutang PPN dalam jumlah besar,
    • Wajib Pajak melakukan penyerahan terutang PPN yang tidak sebanding dengan jumlah modal/harta perusahaan/jumlah karyawan perusahaan,
    • Wajib Pajak yang melakukan penyerahan terutang PPN yang sangat beragam sehingga tidak diketahui dengan pasti kegiatan usaha utama Wajib Pajak Tersebut,
    • Wajib Pajak memiliki persediaan besar namun tidak memiliki gudang atau tidak terdapat biaya sewa gudang,
    • Wajib Pajak yang sebagian besar pembelian adalah impor namun kegiatan penyerahannya tidak sesuai atau tidak berhubungan dengan barang diimpor,
    • Wajib Pajak yang melakukan penyerahan BKP namun tidak sesuai atau tidak berhubungan dengan barang dibeli, dan/atau
    • Wajib Pajak yang memiliki rasio laba usaha bersih (net profit margin) sangat kecil.

Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2018 sampai dengan saat ini.


Tagar

efaktur

Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

Kode Error e-Faktur 3.2 Simak Penyebab dan Solusinya
Kode Error e-Faktur 3.2 Simak Penyebab dan Solusinya
September 17, 2023
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial