Pembuatan faktur pajak (digunggung) tanpa mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan hanya diperbolehkan apabila pembeli tersebut termasuk dalam karakteristik konsumen akhir. Jika pembeli tidak termasuk ke dalam karakteristik konsumen akhir maka silakan membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.
Sesuai dengan PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, karakteristik konsumen akhir meliputi 2 hal. Pertama, pembeli barang dan/atau penerima jasa mengkonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima.
Kedua, pembeli barang dan/atau penerima jasa tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha. Adapun pajak masukan dari faktur pajak digunggung tidak dapat dikreditkan.
Sebagai informasi, penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir merupakan penyerahan yang dilakukan secara eceran. Pengusaha kena pajak (PKP) yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir, termasuk yang dilakukan melalui perdagangan melalui sistem elektronik, merupakan PKP pedagang eceran.
Untuk diperhatikan, PKP pedagang eceran tidak ditentukan berdasarkan klasifikasi lapangan usaha, tetapi berdasarkan transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir.
(R.F)