Penggunaan Kode e-Faktur Pajak
July 12, 2024
1 menit membaca
Berdasarkan PER-24/PJ/2012, kode seri faktur pajak diperlukan saat membuat faktur pajak. Ini terdiri dari beberapa bagian, termasuk kode transaksi, kode status, dan nomor seri faktur pajak. Kode ini diberikan oleh Ditjen Pajak dan digunakan oleh PKP untuk membuat faktur pajak tergantung pada jenis transaksi. Baik penerbit maupun penerima faktur pajak harus memahami jenis kode faktur pajak yang ada di e-Faktur.
Dalam kode atau nomor seri faktur pajak, kode transaksi terdiri dari beberapa bagian, masing-masing mewakili beberapa hal, seperti:
- Digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN dan PPN-nya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan BKP/JKP.
- Digunakan untuk penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN bendahara pemerintah yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN bendahara pemerintah.
- Digunakan untuk penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN lainnya (selain bendahara pemerintah) yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN lainnya (selain bendahara pemerintah).
- Digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP yang menggunakan DPP nilai lain, yang PPN-nya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan BKP/JKP.
- Nomor seri faktur pajak ini tidak digunakan.
- Digunakan untuk penyerahan lain yang PPN-nya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan BKP/JKP serta penyerahan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 E Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
- Digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut/ditanggung pemerintah (DTP).
- Digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.
- Digunakan untuk penyerahan aktiva pasal 16D yang PPN-nya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan BKP.
(R.F)