Apakah PajakInders sudah mengetahui tata cara membuat sertifikat elektronik? Jika belum atau masih kurang mengerti, pada artikel ini kita akan membahas hal tersebut nih PajakInders.
Menurut Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 (PER 04/2020), sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang mengandung tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh DJP atau penyelenggara sertifikasi elektronik.
Layanan perpajakan yang dapat digunakan secara elektronik termasuk:
Menurut PER 04/2020, baik wajib pajak non-PKP maupun PKP dapat mengajukan permohonan sertifikat elektronik ke KPP dan melengkapi dokumen yang sudah ditetapkan.
Nah, berikut ini merupakan tata cara pembuatan sertifikat elektronik yaitu:
Menurut Pasal 12 angka 1 PMK 63/2021, sertifikat elektronik yang dikeluarkan sesuai dengan PMK Nomor 147 Tahun 2017 hanya akan berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022. Namun, Pengumuman Nomor PENG-1/PJ.09/2023 dari Direktur Jenderal Pajak menyatakan bahwa masa berlaku sertifikat elektronik akan diperpanjang sampai kode otorisasi DJP dan sertifikat elektronik tersedia di sistem informasi DJP.
Nah, semoga artikel ini dapat membantu PajakInders yang belum mengerti ya! See you di artikel pajak berikutnya PajakInders!
(R.F)