BerandaHubungiMasuk
Tata Cara Membuat Sertifikat Elektronik Pajak

Tata Cara Membuat Sertifikat Elektronik Pajak

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di E-Faktur
May 19, 2024
1 menit membaca

Apakah PajakInders sudah mengetahui tata cara membuat sertifikat elektronik? Jika belum atau masih kurang mengerti, pada artikel ini kita akan membahas hal tersebut nih PajakInders.

Menurut Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 (PER 04/2020), sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang mengandung tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh DJP atau penyelenggara sertifikasi elektronik.

Layanan perpajakan yang dapat digunakan secara elektronik termasuk:

  1. Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP).
  2. Pembuatan Faktur Pajak Elektronik (e-Faktur).
  3. Pembuatan dan pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan (e-Bupot Unifikasi), pembuatan dan pelaporan bukti pemotongan atau pemungutan elektronik.
  4. Pengajuan surat keberatan secara elektronik (e-Objection).
  5. Layanan tambahan yang akan disediakan oleh DJP.

Menurut PER 04/2020, baik wajib pajak non-PKP maupun PKP dapat mengajukan permohonan sertifikat elektronik ke KPP dan melengkapi dokumen yang sudah ditetapkan.

Nah, berikut ini merupakan tata cara pembuatan sertifikat elektronik yaitu:

  1. Wajib pajak harus datang ke KPP/KP2KP terdaftar.
  2. Isi formulir permintaan sertifikat elektronik dan dokumen persyaratan untuk individu, seperti KTP, Paspor, KITAS/KITAP (untuk WNA), dan NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar.
  3. Petugas akan memeriksa persyaratan dan memastikan bahwa data wajib pajak adalah benar.
  4. Beri tahu WP bahwa data sudah benar.
  5. Siapkan passphrase yang diminta oleh petugas khusus. Passphrase adalah serangkaian huruf, angka, dan/atau karakter yang digunakan untuk instalasi sertifikat elektronik.
  6. Petugas khusus akan menyetujui permintaan dan mengunduh Sertifikat Elektronik.
  7. Sertifikat Elektronik selesai dibuat dan dikirim melalui email kepada WP bersama dengan Bukti Penerimaan Sertifikat Elektronik.

Menurut Pasal 12 angka 1 PMK 63/2021, sertifikat elektronik yang dikeluarkan sesuai dengan PMK Nomor 147 Tahun 2017 hanya akan berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022. Namun, Pengumuman Nomor PENG-1/PJ.09/2023 dari Direktur Jenderal Pajak menyatakan bahwa masa berlaku sertifikat elektronik akan diperpanjang sampai kode otorisasi DJP dan sertifikat elektronik tersedia di sistem informasi DJP.

Nah, semoga artikel ini dapat membantu PajakInders yang belum mengerti ya! See you di artikel pajak berikutnya PajakInders!

(R.F)


Tagar

faktur

Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

Pembeli Bukan Konsumen Akhir, PKP Tidak Bisa Membuat Faktur Pajak Digunggung
Pembeli Bukan Konsumen Akhir, PKP Tidak Bisa Membuat Faktur Pajak Digunggung
August 30, 2024
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial