BerandaHubungiMasuk
PER-19/PJ/2025: Penonaktifan Akses Faktur Pajak PKP

PER-19/PJ/2025: Penonaktifan Akses Faktur Pajak PKP

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di E-Faktur
15 Desember 2025
1 menit membaca

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan PER-19/PJ/2025 sebagai regulasi baru untuk memperkuat kepatuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Peraturan ini mengatur mekanisme penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak bagi PKP yang tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Aturan ini mulai berlaku sejak 22 Oktober 2025 dan menjadi pedoman resmi DJP dalam menentukan penonaktifan maupun pengaktifan kembali akses Faktur Pajak.

Kriteria Penonaktifan Akses Faktur Pajak

Sesuai Pasal 2 PER-19/PJ/2025, Direktur Jenderal Pajak berwenang menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak bagi PKP yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakan dengan kriteria tertentu. Kriteria tersebut meliputi:

  1. Tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak untuk setiap jenis pajak yang wajib dipotong/dipungut selama 3 bulan berturut-turut.
  2. Tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh yang menjadi kewajibannya.
  3. Tidak menyampaikan SPT Masa PPN selama 3 bulan berturut-turut.
  4. Tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk 6 Masa Pajak dalam 1 tahun kalender.
  5. Tidak melaporkan bukti potong/pungut selama 3 bulan berturut-turut.
  6. Memiliki tunggakan pajak, paling sedikit: a. Rp250.000.000 bagi WP yang terdaftar di KPP Pratama; atau b. Rp1.000.000.000 bagi WP yang terdaftar di KPP Madya/Besar, dan telah diterbitkan surat teguran, serta tidak memiliki persetujuan angsuran/penundaan pembayaran yang masih berlaku.

Proses Klarifikasi oleh PKP

PKP yang akses Faktur Pajaknya dinonaktifkan berhak untuk menyampaikan klarifikasi yang disampaikan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat PKP terdaftar dan harus dilengkapi dokumen pendukung yang menunjukkan pemenuhan kewajiban pajak.

Kepala KPP wajib melakukan penelitian dan memberikan keputusan maksimal 5 hari kerja sejak klarifikasi diterima. Keputusan tersebut dapat berupa:

  1. Klarifikasi dikabulkan, apabila PKP telah memenuhi kewajiban perpajakan yang menjadi dasar penonaktifan. → Akses pembuatan Faktur Pajak diaktifkan kembali.
  2. Klarifikasi ditolak, apabila PKP belum memenuhi kewajiban perpajakan. → Penonaktifan akses Faktur Pajak tetap dilanjutkan.

Apabila Kepala KPP tidak memberikan keputusan dalam batas waktu tersebut, akses Faktur Pajak akan aktif kembali secara otomatis.

(S.P.H)


Tagar

fakturperaturan

Bagikan

Redaksi PajakInd

Berfokus pada edukasi perpajakan praktis dan panduan kepatuhan pajak yang aplikatif.

Artikel Terkait

Langkah Mengatasi Faktur Pajak "Signing in Progress"
Langkah Mengatasi Faktur Pajak "Signing in Progress"
07 Maret 2025
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial