
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan PER-19/PJ/2025 sebagai regulasi baru untuk memperkuat kepatuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Peraturan ini mengatur mekanisme penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak bagi PKP yang tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Aturan ini mulai berlaku sejak 22 Oktober 2025 dan menjadi pedoman resmi DJP dalam menentukan penonaktifan maupun pengaktifan kembali akses Faktur Pajak.
Sesuai Pasal 2 PER-19/PJ/2025, Direktur Jenderal Pajak berwenang menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak bagi PKP yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakan dengan kriteria tertentu. Kriteria tersebut meliputi:
PKP yang akses Faktur Pajaknya dinonaktifkan berhak untuk menyampaikan klarifikasi yang disampaikan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat PKP terdaftar dan harus dilengkapi dokumen pendukung yang menunjukkan pemenuhan kewajiban pajak.
Kepala KPP wajib melakukan penelitian dan memberikan keputusan maksimal 5 hari kerja sejak klarifikasi diterima. Keputusan tersebut dapat berupa:
Apabila Kepala KPP tidak memberikan keputusan dalam batas waktu tersebut, akses Faktur Pajak akan aktif kembali secara otomatis.
(S.P.H)
