
Wajib Pajak pernahkah Anda mengalami Signing in Progress Ketika membuat Faktur? Seperti yang sudah kita ketahui bahwa Coretax telah berjalan pada awal tahun 2025, pembuatan Faktur pun tak luput dari banyaknya pertanyaan yang ada, status Signing in Progress menunjukkan bahwa proses penandatanganan elektronik pada faktur pajak sedang berlangsung dan status ini akan berubah menjadi approved Ketika prosesnya telah selesai. Namun, banyak Wajib Pajak yang mengeluhkan proses ini berlangsung lama dan bahkan dalam beberapa kasus, status faktur pajak berubah menjadi saved invalid. DJP menjelaskan bahwa proses penandatanganan faktur seharusnya tidak memakan waktu lama, lalu bagaimana jika hal ini terjadi? Yuk ikuti tips dibawah ini
Reset Passphrase
Passphrase adalah serangkaian karakter yang digunakan sebagai kunci pengaman dalam sistem perpajakan. Fungsi utamanya adalah menggantikan tanda tangan digital untuk memastikan keamanan dan keabsahan transaksi perpajakan. Jika status signing in progress berlangsung lama, kemungkinan besar proses penandatanganan faktur mengalami kegagalan, Wajib Pajak dalam melakukan reset passphrase untuk mengatasi gangguan ini terutama untuk Wajib Pajak yang menggunakan otorisasi tanda tangan digital. Cara reset passphrase:
Gunakan Pihak Lain untuk Menandatangani Faktur Pajak
Jika metode pertama tidak berhasil, DJP menyarankan agar proses penandatanganan dilakukan oleh pihak lain yang memiliki otorisasi. Berikut langkahnya:
Dengan mengikuti Langkah-langkah tersebut, faktur pajak seharusnya bisa diproses Kembali dan mendapatkan status approved. Jika kendala masih terjadi, Wajib Pajak dapat menghubungi pihak kantor pajak terdekat untuk bantuan lebih lanjut.
(T.M)