BerandaHubungiMasuk
Langkah Mengatasi Faktur Pajak "Signing in Progress"

Langkah Mengatasi Faktur Pajak "Signing in Progress"

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di E-Faktur
March 07, 2025
1 menit membaca

Wajib Pajak pernahkah Anda mengalami Signing in Progress Ketika membuat Faktur? Seperti yang sudah kita ketahui bahwa Coretax telah berjalan pada awal tahun 2025, pembuatan Faktur pun tak luput dari banyaknya pertanyaan yang ada, status Signing in Progress menunjukkan bahwa proses penandatanganan elektronik pada faktur pajak sedang berlangsung dan status ini akan berubah menjadi approved Ketika prosesnya telah selesai. Namun, banyak Wajib Pajak yang mengeluhkan proses ini berlangsung lama dan bahkan dalam beberapa kasus, status faktur pajak berubah menjadi saved invalid. DJP menjelaskan bahwa proses penandatanganan faktur seharusnya tidak memakan waktu lama, lalu bagaimana jika hal ini terjadi? Yuk ikuti tips dibawah ini

  1. Reset Passphrase

    Passphrase adalah serangkaian karakter yang digunakan sebagai kunci pengaman dalam sistem perpajakan. Fungsi utamanya adalah menggantikan tanda tangan digital untuk memastikan keamanan dan keabsahan transaksi perpajakan. Jika status signing in progress berlangsung lama, kemungkinan besar proses penandatanganan faktur mengalami kegagalan, Wajib Pajak dalam melakukan reset passphrase untuk mengatasi gangguan ini terutama untuk Wajib Pajak yang menggunakan otorisasi tanda tangan digital. Cara reset passphrase:

    • Wajib Pajak dapat mengajukan Kembali kode otorisasi
    • Saat membuat Passphrase baru, hindari penggunaan karakter yang tidak direkomendasikan (ex: ’, /, dan +)
    • Pastikan data yang dimasukkan benar dan lakukan validasi wajah saat aktivasi
    • Setelah reset berhasil, coba tanda tangani ulang faktur yang sebelumnya berstatus saved invalid dengan kode otorisasi baru.
  2. Gunakan Pihak Lain untuk Menandatangani Faktur Pajak

    Jika metode pertama tidak berhasil, DJP menyarankan agar proses penandatanganan dilakukan oleh pihak lain yang memiliki otorisasi. Berikut langkahnya:

    • Refresh halaman faktur pajak yang berstatus signing in progress hingga berubah menjadi saved invalid
    • Tambahkan user lain yang sudah memiliki kode otorisasi sebagai Wakil Wajib Pajak melalui menu Pihak Terkait dan berikan role penandatanganan Bupot atau Faktur
    • Login dengan akun user yang sudah didaftarkan sebagai wakil lalu impersonate Wajib Pajak terkait
    • Unggah ulang faktur yang sebelumnya berstatus saved invalid

Dengan mengikuti Langkah-langkah tersebut, faktur pajak seharusnya bisa diproses Kembali dan mendapatkan status approved. Jika kendala masih terjadi, Wajib Pajak dapat menghubungi pihak kantor pajak terdekat untuk bantuan lebih lanjut.

(T.M)


Tagar

fakturcoretax

Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

Pembeli Bukan Konsumen Akhir, PKP Tidak Bisa Membuat Faktur Pajak Digunggung
Pembeli Bukan Konsumen Akhir, PKP Tidak Bisa Membuat Faktur Pajak Digunggung
August 30, 2024
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial