
Istilah e-Nofa pasti tidak asing bagi dunia perpajakan. Jika sebelumnya sudah dibahas mengenai Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang digunakan PKP sebagai syarat untuk membuat faktur pajak atau bukti pungutan pajak, maka e-Nofa pajak adalah website untuk mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak online yang dibuat DJP untuk mempermudah PKP meminta NSFP.
Pengertian e-Nofa Merupakan situs web yang menyediakan layanan untuk mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) secara online dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tujuan agar mempermudah PKP meminta NSFP yang sebelumnya dilakukan secara manual. Nomor ini umumnya berjumlah 16 digit angka atau huruf dengan ketentuan, kode transaksi pada 2 digit pertama, kode status 1 digit, dan nomor seri faktur 13 digit.
Fungsi e-Nofa e-Nofa berperan dalam pembuatan faktur pajak, dan mempermudah proses penerbitan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) bagi PKP. Lalu apa lagi dungsi dari e-Nofa? Yuk simak kelanjutannya:
Cara mengajukan permintaan NSFP melalui e-Nofa PKP perlu mengajukan formulir permohonan untuk memperoleh kode aktivasi dan password e-Nofa kepada KPP di mana PKP terdaftar. Kode ini nantinya akan dikirim melalui pos ke alamat PK. Sementara password aktivasi akan disampaikan lewat email. Setelah keduanya didapatkan, PKP dapat mengakses situs e-Nofa, yuk simak langkah-langkahnya:
Unduh Sertifikat Elektronik
Wajib pajak dapat menggunakan browser Chrome,
Masuk ke menu pengaturan (di sisi kanan atas),
Klik ‘pengaturan lanjutan ’, lalu klik ‘kelola sertifikat’, dan klik ‘impor’.
Mengajukan NSFP pada e-Nofa
Daftar atau login disitus https://efaktur.pajak.go.id/pkp/home
Masukkan username dan password PKP atau nomor NPWP yang sudah didaftarkan,
Klik ‘Permintaan NSFP’, kemudian pilih sertifikat yang baru saja diimpor dari browser,
Lalu ajukan permintaan tentang Nomor Seri Faktur Pajak NSFP.


