BerandaHubungiMasuk
Apa yang dimaksud dengan Impor: Pengertian, Tujuan, Manfaat, serta Tarif Normal

Apa yang dimaksud dengan Impor: Pengertian, Tujuan, Manfaat, serta Tarif Normal

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di Ekspor & Impor
November 08, 2021
2 menit membaca

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) impor artinya pemasukan barang dan sebagainya dari luar negeri. Lebih sederhananya impor bisa disebut dengan aktivitas memasukkan barang atau produk lain dari luar negeri dan kemudian dipasarkan ke dalam negeri. Dalam makna yang sedikit berbeda juga bisa di lihat pada UU Nomor 17 Tahun 2006 yang mengartikan impor sebagai aktivitas memasukkan barang ke daerah pabean yang termasuk dalam wilayah Republik Indonesia. Impor tidak pula hanya mendatangkan barang, namun juga jasa dan pihak yang melakukannya dikenal sebagai importir.

Dasar Hukum

• Undang-Undang No 10 Tahun 1995 jo. No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Pasal 25 ayat (1) huruf f. • UU No 11 Tahun 1995 jo. No 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 9 ayat (1) huruf b. • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan.

Tujuan dilakukannya Impor

Berikut beberapa alasan melakukan impor, diantaranya:

• Memenuhi Kebutuhan Perusahaan Aktivitas impor memiliki tujuan untuk memenuhi kebutuhan perusahaan yang belum tersedia. Sebuah negara melakukan impor dikarenakan tidak mampu untuk memproduksi suatu barang.

• Mendapatkan Teknologi Terbaru dari Negara Pengirim Supaya suatu negara bisa memproduksi barang secara maksimal, maka membutuhkan alat produksi yang terbaru dan juga modern. Ini bertujuan agar proses produksi dapat berjalan dengan cepat. Dengan itu, aktivitas impor memiliki tujuan perusahaan mampu mendapatkan teknologi terbaru yang lebih maju dan efektif untuk mengolah produk.

• Menambah Devisa Negara Aktivitas impor juga dapat menambah devisa untuk negara. Pendapatan tersebut didapatkan dari biaya bea cukai pada barang-barang yang diimpor dengan mematok nilai yang cukup besar.

Manfaat dilakukannya Impor

Dengan adanya aktivitas impor sering sekali mendapat pandangan miring dari masyarakat, dikarenakan impor adalah salah satu pemicu persaingan harga yang ketat di pasaran. Maka dari itu barang-barang dalam negeri kalah bersaing dibandingkan dengan produk impor, impor juga membuat cadangan devisa negara berkurang.

Meski begitu, impor bukanlah kegiatan yang sepenuhnya merugikan. Ada banyak manfaat impor yang bisa secara langsung didapatkan oleh masyarakat, berikut ini beberapa manfaat impor: • Memperoleh suplai produk buatan luar negeri yang tak bisa diproduksi oleh perusahaan dalam negeri. • Mendapatkan sarana suplai bahan baku untuk kebutuhan industri dalam negeri. • Sara transfer teknologi canggih dan modern • Upaya mengendalikan inflasi berkat harga barang impor yang lebih terjangakau. • Negara bisa fokus untuk melakukan aktivitas produksi barang atau jasa tertentu.

Apa saja jenis Impor?

A. Full Container Load Full Container load adalah jenis pengiriman barang dengan menggunakan container. Pengiriman barang untuk jenis pengiriman ini hanya dilakukan oleh satu pengiriman saja. Container yang di gunakan menginput barang-barang milik satu pengirim ke negara tujuan dengan satu importir.

B. Less Than Container Load Less than container load adalah jenis pengiriman barang dengan menggunakan container yang berisi barang-barang lebih dari satu pengirim yang akan dikirim ke negara tujuan yang sama.

Tarif Normal Pajak Impor

Pemerintah telah memberi perhatian khusus terhadap para pengrajin dan produsen barang-barang yang banyak digemari dan berdatangan dari luar negeri. Contohnya, produk tas, sepatu, dan garmen di Indonesia tidak laku, bahkan juga ada pengrajin yang gulung tikar karena banjirnya produk-produk serupa yang berasal dari luar negeri.

Dilihat dari dampak banyaknya produk-produk dari luar negeri, pemerintah telah menetapkan tarif Bea Masuk normal untuk komoditi tas, sepatu, dan garmen diantaranya:

• Tas khusus 15% – 20% • Sepatu khusus 15% – 25% • Produk tekstil dengan PPN 10% • Serta PPh Pasal 22 impor sebesar 7,5% hingga 10%

Pembuatan tarif normal

Penetapan tarif normal tersebut agar dapat menciptakan perlakuan yang adil dalam perpajakan atau level playing field antara produk dalam negeri yang mayoritas berasal dari IKM (Industri Kecil Menengah) dan dikenakan pajak, dengan produk impor melalui barang kiriman serta impor distributor melalui kargo umum.


Tagar

importarif

Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

Apa sih yang dimaksud Bea Cukai dan Bea Masuk?
Apa sih yang dimaksud Bea Cukai dan Bea Masuk?
January 03, 2022
2 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial