
Dalam dunia kerja, kesehatan karyawan merupakan salah satu aspek penting yang harus diperhatikan oleh setiap perusahaan. Kesehatan yang baik tidak hanya mendukung produktivitas, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan dan kepuasan kerja. Namun, ketika karyawan menghadapi masalah kesehatan yang memerlukan pengobatan, sering kali muncul pertanyaan mengenai apakah biaya pengobatan tersebut dapat dibiayakan atau diganti oleh perusahaan. Artikel ini bertujuan untuk memberikan panduan lengkap mengenai penggantian biaya pengobatan karyawan. Dengan memahami aspek perpajakan biaya pengobatan karyawan, perusahaan dapat lebih siap dalam menangani isu-isu terkait kesehatan karyawan, sekaligus memastikan bahwa hak dan kewajiban kedua belah pihak terlindungi dengan baik.
Peraturan Pajak terkait Penggantian Biaya Pengobatan Karyawan oleh Perusahaan
Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, khususnya Pasal 6 dan Pasal 9, mengatur mengenai biaya-biaya yang dapat dibebankan sebagai pengurang pajak (Deductible Expense) dan yang tidak dapat dibebankan (Non Deductible Expense) secara fiskal. Biaya yang diperbolehkan untuk dikurangkan adalah biaya yang terkait dengan kegiatan Mendapatkan, Memelihara, dan Menagih (3M), seperti biaya pembelian bahan baku, gaji karyawan, dan biaya operasional lainnya yang tercantum dalam Pasal 6. Sebaliknya, Pasal 9 mengidentifikasi biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan, yaitu biaya yang tidak terkait dengan 3M, seperti pembagian laba, biaya kepentingan pribadi pemegang saham, pemberian natura atau kenikmatan, sumbangan, dan biaya lain yang tidak berhubungan dengan operasional perusahaan.
Terkait dengan biaya pengobatan karyawan, atau yang sering disebut sebagai reimbursement berobat, terdapat 2 (dua) opsi pengalokasian, jika biaya tersebut dialokasikan sebagai tunjangan kesehatan, maka biaya ini menjadi objek PPh Pasal 21 bagi penerima dan dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak, namun jika perusahaan memilih untuk mengalokasikan biaya pengobatan sebagai biaya kesehatan yang tidak dikenakan PPh Pasal 21, maka biaya tersebut tidak dapat dibebankan sebagai pengurang pajak dan akan dikoreksi fiskal.
Dengan memahami aturan ini, perusahaan dapat memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dengan memaksimalkan efisiensi pengelolaan biaya. Selalu penting untuk berkonsultasi dengan profesional pajak atau akuntan, guna memastikan bahwa keputusan terkait biaya pengobatan karyawan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan meminimalkan risiko koreksi pajak di masa depan. Jika Anda memerlukan perencanaan pajak bagi usaha Anda, konsultasikan kepada konsultan andal dan terpercaya kami di PajakInd.
(D.M.Y.)