
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026) disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 April kemarin untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. PP 20/2026 disahkan dalam rangka mewujudkan dan mendukung praktik bisnis yang sehat, serta memberikan kemudahan dan kesederhanaan agar wajib pajak yang dapat memanfaatkan peraturan tersebut menjadi tepat sasaran.
Sebelumnya, terdapat tiga poin penting dalam revisi yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pertama adalah usulan untuk menghapus batasan waktu pemanfaatan fasilitas PPh final bagi perseroan perorangan dan wajib pajak individu. Kedua, yaitu fokus pada penyempurnaan regulasi PPh final 0,5% guna memperketat celah penghindaran pajak. Kecenderungan penghindaran pajak ini umumnya dalam bentuk pemecahan unit bisnis dengan menggunakan PT/CV/Firma atau badan usaha baru sehingga dapat terus-menerus memanfaatkan PPh final 0,5%. Terakhir, revisi ini mengakomodasi rekomendasi internasional terkait transparansi, seperti mempertegas aturan mengenai biaya suap yang sebelumnya belum diatur secara spesifik.
Perubahan utama dalam peraturan ini adalah subjek pajak yang dapat memanfaatkan PP 20/2026, yaitu:
Oleh karena itu, badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) selain perorangan yang didirikan oleh satu orang, Perseroan Komanditer (CV), Firma, dan Badan Usaha Milik Desa/Desa Bersama tidak dapat mengajukan fasilitas ini sejak disahkannya PP 20/2026, tetapi masih bisa memanfaatkan fasilitas yang telah diajukan sebelumnya saat PP 55/2022 masih berlaku sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Berdasarkan peraturan terbaru ini, masa manfaat PPh UMKM 0,5% adalah sebagai berikut:
Peredaran bruto yang dimaksud dalam aturan ini adalah seluruh penghasilan dari usaha dan jasa dalam satu tahun pajak yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final maupun nonfinal, baik yang diperoleh dari dalam negeri maupun luar negeri, serta imbalan atau nilai pengganti berupa uang yang diperoleh atas usaha dan jasa sebelum dikurangi potongan penjualan atau sejenisnya.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026) merevisi aturan PPh final UMKM 0,5% dengan menghapus batasan waktu pemanfaatan fasilitas (berlaku seumur hidup) khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan perseroan perorangan, serta membatasi koperasi maksimal empat tahun pajak, selama omzet bruto tahunan mereka belum melebihi batas yang ditentukan. Langkah strategis yang disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto bertujuan untuk mempermudah administrasi pajak sekaligus memperketat celah penghindaran pajak, sehingga badan usaha seperti PT biasa, CV, dan Firma kini tidak bisa lagi mengajukan fasilitas tarif rendah ini agar penggunaannya lebih tepat sasaran.
(S.D.P)
