
Dalam situasi di mana harta peninggalan pemberi waris masih utuh dan belum secara resmi diserahkan kepada masing-masing ahli waris, muncul sebuah kondisi yang dalam hukum pajak kita disebut sebagai Warisan yang Belum Terbagi.
Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, ada beberapa poin krusial yang perlu dipahami agar pengelolaan aset transisi ini tetap sesuai jalur hukum.
Sesuai dengan UU PPh Pasal 2 ayat (1) huruf a, warisan yang belum terbagi diposisikan sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak (ahli waris). Artinya, meskipun pemilik aslinya sudah tiada, secara sistem perpajakan, harta tersebut dianggap sebagai “subjek pajak” sementara. Hal ini, memastikan aset-aset produktif, seperti properti yang disewakan atau bisnis keluarga, tetap memiliki identitas legal untuk menjalankan kewajiban perpajakannya.
Salah satu kekeliruan yang sering terjadi adalah keluarga langsung mengajukan penghapusan NPWP pemberi waris sesaat setelah meninggal dunia. Padahal, merujuk pada Pasal 2 ayat (2) UU PPh, kewajiban pajak subjektif warisan yang belum terbagi dimulai saat munculnya warisan tersebut dan baru berakhir saat warisan selesai dibagikan. Selama masa ini, NPWP Pemberi Waris harus tetap dipertahankan untuk melaporkan penghasilan yang bersumber dari aset-aset tersebut.
Meskipun administrasinya harus terbit, ahli waris tidak perlu khawatir akan beban pajak tambahan atas nilai harta itu sendiri. Pasal 4 ayat (3) huruf b UU PPh secara tegas menyatakan bahwa warisan dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. Jadi, selama harta yang diterima berasal dari aset yang sudah dilaporkan dalam SPT pemberi waris, ahli waris tidak dikenakan pajak lagi saat menerima bagiannya.
Jika aset warisan tersebut menghasilkan pendapatan (seperti bunga atau sewa), pajak yang timbul dibayarkan menggunakan dana dari hasil aset itu sendiri. Dalam praktiknya, salah satu ahli waris akan ditunjuk sebagai wakil untuk mengurus laporan pajaknya. Setelah seluruh harta resmi dibagikan secara sah, barulah kewajiban pajak ini berakhir dan NPWP pemberi waris dapat diajukan untuk dihapus secara permanen ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dengan kata lain, setiap ahli waris bertanggung jawab penuh untuk melaporkan dan menjalankan kewajiban perpajakan atas aset yang kini sah menjadi hak miliknya.
Memahami aspek hukum ini sangat penting agar keluarga bisa mengelola aset transisi dengan tenang. Selama administrasi dipatuhi sejak masa warisan belum terbagi hingga tuntasnya pembagian, peralihan harta keluarga ini akan tetap aman secara legal dan terlindungi dari risiko sanksi pajak di masa depan.
(D.P.G)
