
JHT (Jaminan Hari Tua) adalah program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan berupa program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibayarkan sekaligus kepada peserta. JHT diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
JHT memiliki misi untuk menyokong finansial peserta ketika peserta menghadapi tiga kondisi, yaitu pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia. Pada program JHT, manfaat uang tunai meliputi:
Iuran ini dibayarkan bulanan oleh pekerja dan perusahaan. Iuran JHT dibayarkan setiap bulan sebesar 5,7% dari upah bulanan. Iuran tersebut ditanggung oleh perusahaan/pemberi kerja sebesar 3,7% dan 2% sisanya dipotong dari gaji pekerja.
Dari sisi pajak, JHT termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Untuk itu, pencairan JHT terkena PPh Pasal 21. Ketentuan mengenai pemotongan PPh Pasal 21 atas JHT diatur dalam:
Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) PP 68/2009, penghasilan berupa JHT yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final dengan tarif progresif, yaitu:
Kesimpulannya, menurut aturan perpajakan Indonesia, pencairan JHT yang dibayarkan sekaligus termasuk objek PPh Pasal 21. Jadi, walaupun iuran JHT berasal dari potongan gaji pekerja dan kontribusi perusahaan, saat manfaat JHT dicairkan, negara memperlakukannya sebagai penghasilan yang diterima peserta sehingga dalam kondisi tertentu bisa dikenakan pajak.
Lebih sederhananya sebagai berikut:
Dengan memahami ketentuan tersebut, peserta diharapkan dapat lebih memahami hak dan kewajiban perpajakan atas manfaat JHT yang diterima.
(T.M)
