BerandaHubungiMasuk
Dana JHT Dicairkan Kenapa Kena Pajak?

Dana JHT Dicairkan Kenapa Kena Pajak?

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di PPh
21 Juni 2026
2 menit membaca

JHT (Jaminan Hari Tua) adalah program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan berupa program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibayarkan sekaligus kepada peserta. JHT diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

JHT memiliki misi untuk menyokong finansial peserta ketika peserta menghadapi tiga kondisi, yaitu pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia. Pada program JHT, manfaat uang tunai meliputi:

  • Pembayaran sekaligus untuk peserta yang mencapai usia pensiun (56 tahun).
  • Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun.
  • Terkena pemutusan hubungan kerja.
  • Meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.
  • Mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. Jika peserta meninggal dunia, uang tunai akan diserahkan kepada ahli waris yang ditunjuk.
  • Pembayaran sebagian untuk peserta yang berada dalam masa persiapan masa pensiun (sebesar 10% dari total saldo) atau berencana untuk ikut program kepemilikan rumah setelah menjadi peserta paling sedikit 10 tahun (maksimal 30%). Khusus manfaat tambahan ini, peserta hanya dapat mengambil satu kali.

Iuran ini dibayarkan bulanan oleh pekerja dan perusahaan. Iuran JHT dibayarkan setiap bulan sebesar 5,7% dari upah bulanan. Iuran tersebut ditanggung oleh perusahaan/pemberi kerja sebesar 3,7% dan 2% sisanya dipotong dari gaji pekerja.

Dari sisi pajak, JHT termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Untuk itu, pencairan JHT terkena PPh Pasal 21. Ketentuan mengenai pemotongan PPh Pasal 21 atas JHT diatur dalam:

  1. Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus (PP 68/2009).
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus (PMK 16/2010).

Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) PP 68/2009, penghasilan berupa JHT yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final dengan tarif progresif, yaitu:

  1. 0% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000.
  2. 5% atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000.

Kesimpulannya, menurut aturan perpajakan Indonesia, pencairan JHT yang dibayarkan sekaligus termasuk objek PPh Pasal 21. Jadi, walaupun iuran JHT berasal dari potongan gaji pekerja dan kontribusi perusahaan, saat manfaat JHT dicairkan, negara memperlakukannya sebagai penghasilan yang diterima peserta sehingga dalam kondisi tertentu bisa dikenakan pajak.

Lebih sederhananya sebagai berikut:

  • Selama masih bekerja, dana JHT masih berupa akumulasi iuran ditambah pengembangan dana.
  • Saat dicairkan sekaligus, dana tersebut dianggap manfaat/penghasilan yang diterima. Oleh karena itu, dikenakan PPh Pasal 21 Final.

Dengan memahami ketentuan tersebut, peserta diharapkan dapat lebih memahami hak dan kewajiban perpajakan atas manfaat JHT yang diterima.

(T.M)


Tagar

pph

Bagikan

Redaksi PajakInd

Berfokus pada edukasi perpajakan praktis dan panduan kepatuhan pajak yang aplikatif.

Artikel Terkait

PPh UMKM 0,5% Diperbarui Melalui Peraturan Pemerintah, Berlaku Seumur Hidup!
PPh UMKM 0,5% Diperbarui Melalui Peraturan Pemerintah, Berlaku Seumur Hidup!
28 Juni 2026
2 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial