BerandaHubungiMasuk
Kemenkeu Pastikan Pemungutan PPh Marketplace Berlaku Mulai Juli 2026

Kemenkeu Pastikan Pemungutan PPh Marketplace Berlaku Mulai Juli 2026

Oleh PajakInd Newsroom
Diterbitkan di PPh
12 Juni 2026
2 menit membaca

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pedagang online yang beroperasi di platform marketplace akan mulai diterapkan pada Juli 2026. Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025), perusahaan penyelenggara marketplace akan bertindak sebagai pemungut pajak. Regulasi ini sendiri telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan (saat itu) Sri Mulyani Indrawati pada 11 Juni 2025 dan diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra dengan masa berlaku efektif sejak tanggal diundangkan.

Meskipun telah ditetapkan sejak tahun lalu, implementasi teknis pemungutannya sempat ditunda guna menunggu kondisi pertumbuhan ekonomi nasional stabil sebelum akhirnya dikonfirmasi siap dijalankan pada pertengahan tahun ini.

Rencana Penerapan dan Pemanggilan Platform E-Commerce

Pada April 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah bersiap mengimplementasikan pemungutan PPh Pasal 22 untuk merchant di marketplace dengan target kuartal kedua 2026. Kepastian penerapan pada Juli 2026 tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto yang menyebutkan bahwa kebijakan ini telah mendapatkan dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebagai langkah persiapan, DJP dalam waktu dekat akan memanggil perwakilan platform besar seperti Tokopedia, Lazada, Shopee, dan Blibli untuk berdiskusi guna mematangkan sistem dan teknis pemungutan di lapangan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyebutkan bahwa pemerintah tidak mendadak memberlakukan aturan ini. Proses sosialisasi dan dengar pendapat publik (meaningful participation) telah berjalan intensif bersama berbagai asosiasi dan pelaku e-commerce sejak regulasi tersebut dirancang setahun lalu.

Otoritas pajak akan melakukan evaluasi secara menyeluruh menjelang tenggat waktu bulan Juli agar proses transisi berjalan lancar tanpa mengganggu stabilitas ekosistem transaksi digital nasional.

Pengecualian Pemungutan PPh bagi Pelaku UMKM

Berdasarkan ketentuan PMK 37/2025, penyelenggara e-commerce ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto (omzet) pedagang dalam negeri yang tercantum dalam tagihan transaksi. PPh Pasal 22 yang dipungut ini dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi wajib pajak umum, atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final bagi wajib pajak yang dikenai pajak bersifat final (UMKM). Pemotongan dilakukan pada saat pembayaran diterima oleh platform e-commerce dari pembeli.

Namun, pemerintah memberikan fasilitas pengecualian pemungutan pajak bagi kategori berikut:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dalam Tahun Pajak berjalan yang menyerahkan surat pernyataan.
  • Penjualan jasa pengiriman barang atau ekspedisi oleh wajib pajak orang pribadi mitra aplikasi angkutan berbasis teknologi.
  • Pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemungutan PPh.
  • Penjualan pulsa dan kartu perdana.
  • Penjualan emas perhiasan dan batangan oleh pedagang/pabrikan emas yang telah diatur khusus.
  • Transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Bagi pedagang orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500.000.000, surat pernyataan bebas wajib dikirimkan ke platform sebelum pembayaran diterima agar sistem tidak memotong saldo secara otomatis. Jika omzetnya melebihi batas tersebut di tahun berjalan, pedagang wajib melapor surat pernyataan baru paling lambat akhir bulan saat omzet terlampaui, dan pemungutan dimulai bulan berikutnya.

Platform wajib menyetor PPh yang dipungut paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, dan melaporkannya melalui SPT Masa PPh Unifikasi paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir. Platform yang melanggar ketentuan pemungutan dapat dikenai sanksi perpajakan serta sanksi administrasi terkait penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat.


Tagar

marketplace

Bagikan

PajakInd Newsroom

Berfokus pada pemberitaan regulasi pajak dan analisis kebijakan.

Artikel Terkait

PP Nomor 20 Tahun 2026 Batasi Kriteria Penerima PPh Final UMKM Setengah Persen
PP Nomor 20 Tahun 2026 Batasi Kriteria Penerima PPh Final UMKM Setengah Persen
19 Juni 2026
2 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial