BerandaHubungiMasuk
PP Nomor 20 Tahun 2026 Batasi Kriteria Penerima PPh Final UMKM Setengah Persen

PP Nomor 20 Tahun 2026 Batasi Kriteria Penerima PPh Final UMKM Setengah Persen

Oleh PajakInd Newsroom
Diterbitkan di PPh
19 Juni 2026
2 menit membaca

Pemerintah Republik Indonesia secara resmi membatasi kriteria wajib pajak badan dalam negeri yang dapat menggunakan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) bersifat final sebesar 0,5 persen melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026. Ketentuan perpajakan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada tanggal yang sama, dengan efektivitas keberlakuan terhitung sejak tanggal diundangkan. Penerbitan kebijakan ini dirancang untuk menyinkronkan kembali subjek penerima insentif pajak agar mengalir tepat sasaran kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang sesungguhnya, sekaligus memperkecil ruang pemisahan omzet badan hukum yang sengaja dibuat untuk menghindari tarif pajak normal.

Penerapan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 ini membawa dampak signifikan bagi peta perpajakan korporasi di Indonesia. Berdasarkan aturan terbaru ini, kelayakan pengenaan PPh Final 0,5 persen mengalami penyempitan subjek yang sangat ketat dibandingkan regulasi pendahulu di PP 55/2022. Pembatasan ini memaksa wajib pajak badan yang tidak lagi memenuhi kriteria untuk segera menyelenggarakan pembukuan serta menghitung kewajiban perpajakannya menggunakan tarif umum progresif Pasal 17 Undang-Undang PPh.

Pembatasan Subjek Hukum Penerima PPh Final 0.5 Persen

Berdasarkan Pasal 57 ayat (1), fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen kini dibatasi secara ketat hanya untuk dua kategori wajib pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam satu Tahun Pajak. Kategori tersebut adalah wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk koperasi serta perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang saja.

Dengan demikian, badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) biasa, Commanditaire Vennootschap (CV), Firma, Persekutuan Perdata, serta Badan Usaha Milik Desa secara otomatis dinyatakan tidak layak menggunakan skema PPh Final 0,5 persen. Seluruh bentuk usaha tersebut kini diwajibkan melakukan penghitungan pajak menggunakan skema laba bersih riil dikalikan tarif pajak badan umum Pasal 17, tanpa dipengaruhi nilai peredaran bruto tahunan mereka yang berada di bawah ambang batas Rp4,8 miliar.

Pengecualian dan Risiko bagi Perseroan Perorangan Jasa Keahlian

Ketentuan Pasal 57 ayat (2) rurut memperketat pengecualian pengenaan tarif final ini bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan. Di dalam huruf b dinyatakan bahwa perseroan perorangan yang didirikan oleh wajib pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus dan menyerahkan jasa sejenis dengan pekerjaan bebas tidak berhak menikmati PPh Final 0,5 persen. Langkah pengetatan ini bertujuan agar pengusaha dengan keahlian profesional tidak menyalahgunakan bentuk perseroan perorangan untuk menghindari tarif progresif individu.

Sebagai contoh faktual dari lampiran penjelasan resmi peraturan, Tuan C merupakan seorang konsultan pajak yang mendirikan Perseroan Perorangan CK yang menjalankan usaha pemberian jasa konsultan pajak. Mengingat jasa yang diserahkan oleh Perseroan Perorangan CK sejenis dengan pekerjaan bebas yang dijalankan oleh Tuan C selaku konsultan pajak pribadi, maka entitas Perseroan Perorangan CK dikeluarkan secara tegas dari kriteria subjek yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final dan diwajibkan menyelenggarakan pembukuan sesuai ketentuan tarif Pasal 17.


Tagar

umkm

Bagikan

PajakInd Newsroom

Berfokus pada pemberitaan regulasi pajak dan analisis kebijakan.

Artikel Terkait

Kemenkeu Pastikan Pemungutan PPh Marketplace Berlaku Mulai Juli 2026
Kemenkeu Pastikan Pemungutan PPh Marketplace Berlaku Mulai Juli 2026
12 Juni 2026
2 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial