BerandaHubungiMasuk
Aspek Perpajakan Perusahaan Go Public: Peluang dan Insentif yang Sayang Dilewatkan

Aspek Perpajakan Perusahaan Go Public: Peluang dan Insentif yang Sayang Dilewatkan

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di Bisnis
06 Oktober 2025
2 menit membaca

Menjadi perusahaan go public atau perusahaan terbuka bukan hanya sekadar pencapaian prestise. Langkah strategis ini juga membuka peluang pembiayaan lebih luas, memperkuat citra, sekaligus mendatangkan insentif pajak yang dirancang pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, agar tidak salah langkah, perusahaan perlu memahami dengan cermat aspek perpajakan yang berlaku.

Apa saja manfaat utama go public?

Go public menawarkan beberapa keuntungan utama. Perusahaan akan lebih mudah menghimpun dana langsung dari investor publik sehingga tidak hanya bergantung pada pinjaman bank. Selain itu, transparansi laporan keuangan meningkatkan nilai dan citra perusahaan di mata pelanggan, mitra bisnis, serta calon karyawan. Keberlanjutan usaha pun lebih terjamin karena perusahaan memiliki basis modal yang lebih solid. Salah satu daya tarik terbesarnya adalah insentif fiskal berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang lebih rendah.

PERPPU Nomor 1 Tahun 2020 (UU No. 2 Tahun 2020)

Tarif PPh Badan mengalami penurunan secara bertahap menjadi:

  • 22% untuk tahun 2020 dan 2021
  • 20% mulai tahun 2022

(Sebelumnya, tarif PPh Badan sebesar 25%)

Selain itu, bagi PPh Badan yang Go Public dengan memenuhi persyaratan tertentu, tarifnya lebih rendah 3% dari tarif normal, yaitu:

  • 19% untuk tahun 2020 dan 2021
  • 17% mulai tahun 2022

(Sebelumnya, tarif PPh Badan Go Public seluruhnya adalah 5% lebih rendah dari tarif normal, sehingga menjadi 20%)

Beberapa Persyaratan

  • Minimal 40% saham perusahaan diperdagangkan di bursa efek Indonesia.
  • Saham dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak.
  • Tidak boleh ada satu pihak yang memiliki lebih dari 5% saham.
  • Persyaratan kepemilikan harus terpenuhi setidaknya 183 hari dalam 1 tahun pajak.
  • Perusahaan wajib menyampaikan laporan kepemilikan kepada DJP.

Jika tidak memenuhi kriteria, tarif PPh Badan kembali menggunakan tarif umum.

PPh Final Penjualan Saham

Transaksi penjualan saham di bursa efek juga memiliki ketentuan khusus. PPh Final dikenakan sebesar:

  • 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham.
  • Tambahan 0,5% bagi pemegang saham pendiri ketika saham pertama kali diperdagangkan.

PPh final 0,1% dipotong langsung saat transaksi selesai melalui penyelenggara bursa. Sementara tambahan 0,5% harus disetor perusahaan atas nama pemilik saham pendiri paling lambat 1 bulan setelah perdagangan saham dilakukan.

Kewajiban Pelaporan dan Pengawasan Khusus

Perusahaan go public juga diwajibkan menghitung angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan laporan keuangan triwulanan yang disampaikan ke OJK atau Bursa, sehingga lebih mencerminkan kondisi usaha terkini. Selain itu, bila sebelum IPO dilakukan pemekaran usaha (spin off), pengalihan aset diperbolehkan menggunakan nilai buku agar tidak menimbulkan beban pajak besar. Untuk memastikan kepatuhan, perusahaan go public akan terdaftar di KPP Khusus Perusahaan Masuk Bursa yang memberikan pelayanan administrasi dan pengawasan lebih profesional.

(S.P.H)


Tagar

perusahaan

Bagikan

Redaksi PajakInd

Berfokus pada edukasi perpajakan praktis dan panduan kepatuhan pajak yang aplikatif.

Artikel Terkait

Perusahaan Sedang Rugi? Jangan Abaikan Risiko Pajaknya
Perusahaan Sedang Rugi? Jangan Abaikan Risiko Pajaknya
20 Februari 2026
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial