
Menjadi perusahaan go public atau perusahaan terbuka bukan hanya sekadar pencapaian prestise. Langkah strategis ini juga membuka peluang pembiayaan lebih luas, memperkuat citra, sekaligus mendatangkan insentif pajak yang dirancang pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, agar tidak salah langkah, perusahaan perlu memahami dengan cermat aspek perpajakan yang berlaku.
Go public menawarkan beberapa keuntungan utama. Perusahaan akan lebih mudah menghimpun dana langsung dari investor publik sehingga tidak hanya bergantung pada pinjaman bank. Selain itu, transparansi laporan keuangan meningkatkan nilai dan citra perusahaan di mata pelanggan, mitra bisnis, serta calon karyawan. Keberlanjutan usaha pun lebih terjamin karena perusahaan memiliki basis modal yang lebih solid. Salah satu daya tarik terbesarnya adalah insentif fiskal berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang lebih rendah.
Tarif PPh Badan mengalami penurunan secara bertahap menjadi:
(Sebelumnya, tarif PPh Badan sebesar 25%)
Selain itu, bagi PPh Badan yang Go Public dengan memenuhi persyaratan tertentu, tarifnya lebih rendah 3% dari tarif normal, yaitu:
(Sebelumnya, tarif PPh Badan Go Public seluruhnya adalah 5% lebih rendah dari tarif normal, sehingga menjadi 20%)
Jika tidak memenuhi kriteria, tarif PPh Badan kembali menggunakan tarif umum.
Transaksi penjualan saham di bursa efek juga memiliki ketentuan khusus. PPh Final dikenakan sebesar:
PPh final 0,1% dipotong langsung saat transaksi selesai melalui penyelenggara bursa. Sementara tambahan 0,5% harus disetor perusahaan atas nama pemilik saham pendiri paling lambat 1 bulan setelah perdagangan saham dilakukan.
Perusahaan go public juga diwajibkan menghitung angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan laporan keuangan triwulanan yang disampaikan ke OJK atau Bursa, sehingga lebih mencerminkan kondisi usaha terkini. Selain itu, bila sebelum IPO dilakukan pemekaran usaha (spin off), pengalihan aset diperbolehkan menggunakan nilai buku agar tidak menimbulkan beban pajak besar. Untuk memastikan kepatuhan, perusahaan go public akan terdaftar di KPP Khusus Perusahaan Masuk Bursa yang memberikan pelayanan administrasi dan pengawasan lebih profesional.
(S.P.H)
