
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Melalui unggahan di media sosial resminya, Sabtu (13/12/2025), Kemenkeu merinci berbagai fasilitas pembiayaan dan insentif perpajakan yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing dan efisiensi bisnis.
Dukungan utama diberikan melalui akses permodalan yang terjangkau. Pemerintah menyediakan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang menawarkan subsidi bunga sehingga meringankan beban cicilan pelaku usaha. Program KUR ini tidak hanya menyasar sektor perdagangan umum, tetapi juga memiliki skema khusus untuk sektor perumahan. Bagi usaha yang belum memenuhi syarat perbankan (unbankable), pemerintah menyiapkan solusi melalui pembiayaan Ultra Mikro (UMi) dan UMi Pro yang lebih fleksibel dan mudah diakses.
Selain modal kerja umum, intervensi spesifik juga diberikan untuk sektor-sektor strategis. Di sektor pertanian, pemerintah memberikan subsidi bunga kredit untuk pembelian alat dan mesin pertanian (alsintan), yang bertujuan mendorong mekanisasi dan efisiensi produksi petani. Sementara itu, untuk menjaga keberlangsungan sektor padat karya, tersedia fasilitas kredit sektor industri yang dirancang agar operasional tetap berjalan dan tenaga kerja dapat dipertahankan di tengah tantangan ekonomi.
Dari sisi fiskal, pemerintah memberikan relaksasi perpajakan yang signifikan bagi pelaku UMKM. Wajib pajak badan atau orang pribadi dengan omzet bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun dapat memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen. Lebih jauh lagi, khusus bagi pelaku usaha perorangan dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun, pemerintah membebaskan sepenuhnya dari pengenaan PPh, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dukungan non-finansial juga terus digencarkan melalui optimalisasi aset negara. Kemenkeu memanfaatkan aset-aset yang tidak digunakan (idle asset) untuk dikelola menjadi sentra ekonomi dan pusat kegiatan UMKM. Langkah ini bertujuan untuk menyediakan sarana dan prasarana usaha yang layak serta strategis bagi pedagang kecil dan pengusaha mikro.
Masyarakat juga diajak untuk turut serta dalam ekosistem pendukung ini. Setiap transaksi belanja yang dilakukan di UMKM dinilai memiliki dampak berganda (multiplier effect) yang nyata dalam mendorong perputaran roda ekonomi nasional. Dengan sinergi antara kebijakan pemerintah dan dukungan masyarakat, sektor UMKM diharapkan dapat terus tumbuh menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia yang tangguh.
