BerandaHubungiMasuk
Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 Atur Batas Biaya Komisi E-Commerce dan Perlindungan Seller Lokal

Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 Atur Batas Biaya Komisi E-Commerce dan Perlindungan Seller Lokal

Oleh PajakInd Newsroom
Diterbitkan di Bisnis
15 Juni 2026
2 menit membaca

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman secara resmi menetapkan ketentuan hukum yang mengatur hubungan kemitraan antara pelaku usaha mikro kecil dan platform e-commerce raksasa. Langkah strategis ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 3 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 15 Juni 2026 dan diundangkan pada 17 Juni 2026. Ketentuan ini bertujuan untuk menghentikan monopoli serta tindakan sepihak dari Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) berskala besar, sekaligus memberikan jaminan kepastian hukum yang berkeadilan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) lokal di pasar domestik.

Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 3 Tahun 2026 merinci tata cara kemitraan digital yang transparan dan mewajibkan e-commerce memberikan diskon komisi atau biaya layanan minimal 50 persen kepada penjual produk dalam negeri. Ketentuan kemitraan dan pemangkasan biaya komisi ini akan mulai berlaku efektif setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 17 Desember 2026. Aturan ini mewajibkan seluruh platform e-commerce besar untuk mematuhi standar klausul minimal kontrak kerja sama dan dilarang keras menarik potongan tambahan terselubung di luar perjanjian tertulis.

Hak Penjual Lokal dan Batasan Aturan Komisi E-Commerce

Di dalam ketentuan baru ini, hubungan kerja sama antara pelaku usaha kecil dan platform e-commerce didefinisikan sebagai Kemitraan Berbasis Digital (KBD). Hubungan kemitraan tersebut wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis menggunakan bahasa Indonesia yang memenuhi prinsip kesetaraan, transparansi, keadilan, dan keberlanjutan. Perjanjian kontrak tersebut setidaknya harus memuat klausul minimal yang mencakup identitas para pihak, ruang lingkup kerja sama, jenis dan besaran biaya, mekanisme pembayaran, pengakhiran kontrak, hingga tata cara penyelesaian perselisihan secara musyawarah atau mediasi.

Mengenai komponen biaya operasional, platform e-commerce hanya diperbolehkan membebankan biaya pendaftaran yang dikenakan satu kali pada awal bergabung, biaya layanan dasar atau komisi transaksi, serta biaya promosi atau iklan tambahan apabila dipilih secara sukarela oleh penjual. Jenis dan besaran biaya ini dilarang keras berubah secara sepihak di tengah jalan tanpa kesepakatan tertulis bersama pelaku usaha kecil. Apabila platform e-commerce berniat melakukan perubahan tarif biaya layanan, rencana perubahan tersebut wajib diinformasikan secara tertulis kepada penjual paling lambat 90 hari kalender sebelum diberlakukan resmi.

Jika pelaku usaha kecil merasa keberatan terhadap usulan kenaikan biaya komisi tersebut, mereka berhak mengajukan permohonan fasilitasi negosiasi kepada Menteri melalui sistem aplikasi terintegrasi SAPA UMKM. Hasil dari mediasi dan negosiasi yang difasilitasi kementerian ini bersifat mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak.

Insentif Pemotongan Biaya Layanan bagi Produk Dalam Negeri

Guna meningkatkan daya saing produk domestik, kementerian mewajibkan penyelenggara e-commerce berskala besar non-UMK untuk memberikan insentif berupa potongan biaya layanan (komisi transaksi) paling sedikit sebesar 50 persen kepada penjual usaha kecil. Insentif pemangkasan biaya komisi setengah harga ini hanya diberikan secara khusus kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang terverifikasi secara ketat hanya menjual produk buatan dalam negeri di akun toko mereka.

Meskipun demikian, terdapat pengecualian pemberian insentif potongan komisi 50 persen ini. Diskon komisi tidak berlaku bagi pelaku usaha kecil yang menjual produk pangan olahan siap saji atau produk elektronik yang diproduksi oleh industri besar berskala nasional.

Pemberian potongan biaya layanan ini diajukan secara mandiri oleh pelaku usaha melalui platform SAPA UMKM. Setelah permohonan masuk, unit kerja kementerian yang menangani data dan informasi akan melakukan verifikasi keabsahan produk buatan dalam negeri yang dijual sebelum menerbitkan rekomendasi pemotongan biaya layanan kepada e-commerce terkait.

Apabila di kemudian hari penjual terbukti melanggar komitmen dengan menjual barang impor atau produk di luar ketentuan, platform e-commerce berhak menolak atau menghentikan insentif potongan biaya tersebut setelah memberikan kesempatan klarifikasi bagi penjual. Pelaku usaha juga dapat mengajukan keberatan resmi ke kementerian jika merasa penolakan atau penghentian diskon komisi tersebut dilakukan secara tidak adil oleh pihak platform.

Pemerintah daerah bersama asosiasi usaha dan lembaga pendidikan akan dilibatkan secara aktif oleh kementerian dalam melakukan pemantauan serta evaluasi berkala terhadap kepatuhan platform digital. Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, Menteri berwenang menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap bagi e-commerce yang melanggar ketentuan, mulai dari surat teguran tertulis, rekomendasi pengawasan persaingan usaha, pengumuman pelanggaran secara terbuka, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha platform digital bersangkutan.


Tagar

umkm

Bagikan

PajakInd Newsroom

Berfokus pada pemberitaan regulasi pajak dan analisis kebijakan.

Artikel Terkait

Perusahaan Sedang Rugi? Jangan Abaikan Risiko Pajaknya
Perusahaan Sedang Rugi? Jangan Abaikan Risiko Pajaknya
20 Februari 2026
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial