BerandaHubungiMasuk
Bantu Bisnis Malah Buntung? Cek Kenapa Pinjaman Tanpa Bunga Bisa Kena Pajak 15%

Bantu Bisnis Malah Buntung? Cek Kenapa Pinjaman Tanpa Bunga Bisa Kena Pajak 15%

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di Bisnis
30 Desember 2025
2 menit membaca

Banyak perusahaan yang sedang berkembang memilih solusi cepat untuk modal kerja seperti meminjam langsung dari pemegang saham tanpa mengenakan bunga. Secara bisnis, ini efisien. Namun, dalam dunia perpajakan, transaksi “pinjaman tanpa bunga” ini adalah wilayah sensitif. Jika tidak hati-hati, otoritas pajak bisa menganggapnya sebagai upaya menggeser laba yang berujung pada koreksi fiskal yang jauh lebih tinggi.

Pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2010. Regulasi ini secara tegas menetapkan empat kondisi kunci agar pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham dapat diakui secara sah dan bisa diterima oleh otoritas pajak. Perusahaan dan pemegang saham harus memenuhi empat kriteria ini secara bersamaan (kumulatif):

  1. Dana Murni Milik Pribadi: Uang yang dipinjamkan wajib berasal dari kantong pemegang saham itu sendiri. Tidak boleh dari hasil berutang kepada pihak ketiga. Misalnya, pinjaman bank yang dialihkan ke Perusahaan.
  2. Kewajiban Modal Sudah Selesai: Pemegang saham pemberi pinjaman harus sudah tuntas menyetor seluruh modal yang menjadi tanggung jawabnya kepada Perusahaan.
  3. Kondisi Finansial Pemberi Pinjaman Sehat: Pemegang saham yang memberi pinjaman tidak boleh sedang dalam kondisi merugi. Ini untu mencegah trik-trik yang memungkinkan beban pajak dipindahkan.
  4. Perusahaan Benar-benar Kesulitan: Syarat terpenting adalah Perusahaan penerima pinjaman memang sedang berada dalam kesulitan likuiditas yang mengancam kelangsungan usahanya. Pinjaman ini harus bersifat darurat, bukan sekedar fasilitas rutin.

Jika keempat poin ini dipenuhi, otoritas pajak tidak punya alasan untuk mempersoalkan pinjaman tanpa bunga tersebut. Kemudian apa yang terjadi jika salah satu atau seluruh syarat di atas tidak terpenuhi?

Otoritas pajak akan langsung menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle). Pinjaman tersebut dianggap seharusnya berbunga. Otoritas pajak akan menghitung bunga fiktif dengan mengacu pada suku bunga wajar yang berlaku di pasar, seperti layaknya pinjaman dari bank atau pihak independen.

Konsekuensi fatal dan berlapis:

  • Koreksi Laba Perusahaan: Bunga fiktif ini diakui sebagai biaya (biaya bunga) Perusahaan. Meskipun ini terlihat seperti Koreksi Fiskal Negatif (mengurangi laba), ini hanyalah permulaan.
  • Wajib Bayar PPh Pasal 23: Otomatis, Perusahaan dianggap lalai memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 sebesar 15% atas bunga fiktif tersebut (dianggap sebagai penghasilan pemegang saham). Hal ini memicu Kurang Bayar PPh Pasal 23 yang harus ditanggung Perusahaan.
  • Denda dan Sanksi: Selain kekurangan pajak yang harus diabyar, Perusahaan juga akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan dalam UU KUP.

Oleh karena itu, Perusahaan yang menerima pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham harus memastikan bahwa seluruh dokumentasi dan kondisi perusahan memenuhi keempat syarat PP 94/2010 untuk menghindari kerugian finansial di kemudian hari.

(D.G)


Tagar

bisnis

Bagikan

Redaksi PajakInd

Berfokus pada edukasi perpajakan praktis dan panduan kepatuhan pajak yang aplikatif.

Artikel Terkait

Perusahaan Sedang Rugi? Jangan Abaikan Risiko Pajaknya
Perusahaan Sedang Rugi? Jangan Abaikan Risiko Pajaknya
20 Februari 2026
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial