
Banyak perusahaan yang sedang berkembang memilih solusi cepat untuk modal kerja seperti meminjam langsung dari pemegang saham tanpa mengenakan bunga. Secara bisnis, ini efisien. Namun, dalam dunia perpajakan, transaksi “pinjaman tanpa bunga” ini adalah wilayah sensitif. Jika tidak hati-hati, otoritas pajak bisa menganggapnya sebagai upaya menggeser laba yang berujung pada koreksi fiskal yang jauh lebih tinggi.
Pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2010. Regulasi ini secara tegas menetapkan empat kondisi kunci agar pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham dapat diakui secara sah dan bisa diterima oleh otoritas pajak. Perusahaan dan pemegang saham harus memenuhi empat kriteria ini secara bersamaan (kumulatif):
Jika keempat poin ini dipenuhi, otoritas pajak tidak punya alasan untuk mempersoalkan pinjaman tanpa bunga tersebut. Kemudian apa yang terjadi jika salah satu atau seluruh syarat di atas tidak terpenuhi?
Otoritas pajak akan langsung menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle). Pinjaman tersebut dianggap seharusnya berbunga. Otoritas pajak akan menghitung bunga fiktif dengan mengacu pada suku bunga wajar yang berlaku di pasar, seperti layaknya pinjaman dari bank atau pihak independen.
Konsekuensi fatal dan berlapis:
Oleh karena itu, Perusahaan yang menerima pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham harus memastikan bahwa seluruh dokumentasi dan kondisi perusahan memenuhi keempat syarat PP 94/2010 untuk menghindari kerugian finansial di kemudian hari.
(D.G)
