
Ketika perusahaan dalam kondisi rugi, fokus utama biasanya tertuju pada stabilitas keuangan serta kelangsungan operasional. Dalam kondisi ini, tidak sedikit yang beranggapan bahwa beban pajak otomatis berkurang. Logikanya sangat sederhana: tidak ada laba, maka tidak ada pajak.
Namun dalam praktiknya, kondisi rugi tidak selalu menghilangkan risiko pajak.
Pajak Penghasilan Badan memang dihitung berdasarkan laba kena pajak. Jika secara fiskal kondisi perusahaan rugi, maka tidak ada PPh Badan yang terutang. Akan tetapi, kewajiban perpajakan perusahaan tetap berjalan.
Perusahaan tetap memiliki kewajiban memotong dan menyetor PPh 21 atas gaji karyawan, memotong PPh 23/26 atas transaksi tertentu, serta memungut dan melaporkan PPN apabila perusahaan merupakan Pengusaha Kena Pajak. Selain itu, penyampaian SPT Masa maupun SPT Tahunan tetap wajib dilakukan tepat waktu. Keterlambatan setor atau lapor tetap dapat menimbulkan sanksi administratif, terlepas dari kondisi laba atau rugi.
Pemahaman yang sering terlewat adalah perbedaan antara rugi komersial dan rugi fiskal. Laporan keuangan mungkin menunjukkan kerugian, tetapi setelah dilakukan rekonsiliasi fiskal, hasilnya mungkin berbeda. Tidak semua biaya yang diakui secara akuntansi dapat menjadi pengurang secara fiskal, terutama jika tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha atau tidak didukung dokumentasi yang memadai. Perbedaan metode penyusutan maupun pengakuan penghasilan juga dapat menimbulkan koreksi.
Perbedaan tersebut, memicu adanya koreksi yang dapat menghasilkan laba kena pajak walaupun secara komersial perusahaan dalam kondiri rugi.
Kondisi rugi juga tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan. Perusahaan yang melaporkan kerugian secara berturut-turut, akan tetapi melakukan transaksi dalam jumlah signifikan, akan memicu perhatian otoritas pajak. Situasi seperti ini sangat ditentukan dengan kelengkapan administrasi dan dokumentasi.
Transaksi dengan pihak berelasi, yang berada dalam satu grup usaha akan menjadi perhatian khusus otoritas pajak seperti pembayaran jasa manajemen, pinjaman antar entitas, maupun penentuan harga transfer dapat menjadi area yang sensitif, terlebih saat salah satu entitas mengalami kerugian. Tanpa analisis dan dokumentasi yang memadai, transaksi tersebut berpotensi dikoreksi.
Di tengah macetnya keuangan perusahaan, pengelolaan arus kas memang menjadi prioritas. Namun menunda kewajiban pajak tanpa adanya tax planning justru akan berpotensi menimbulkan bunga dan denda yang memperburuk kondisi perusahaan. Oleh karena itu, walaupun perusahaan dalam kondisi rugi, pengelolaan kewajiban perpajakan tetap perlu dilakukan secara tertib, terencana, dan terukur untuk meminimalisir risiko di lain waktu.
(K.S)
