
Inbreng adalah penyetoran harta berupa aset non-tunai seperti tanah, bangunan, kendaraan, atau barang berharga lainnya sebagai modal dalam perusahaan. Pada tahun 2025, inbreng masih menjadi opsi strategis untuk menambah modal tanpa harus menyediakan dana tunai secara langsung, tetapi ada aturan perpajakan yang harus dipahami agar prosesnya berjalan lancar dan bebas risiko.
Proses inbreng dimulai dengan penilaian aset oleh penilai independen yang terdaftar resmi di otoritas pajak. Penilaian ini dilakukan untuk menentukan nilai pasar wajar (fair market value) aset yang akan disetorkan. Setelah itu, dibuat akta notaris sebagai bukti sah pengalihan hak atas aset tersebut kepada perusahaan. Semua dokumen ini wajib dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak sebagai bagian dari administrasi perpajakan.
Setelah aset masuk dalam neraca perusahaan sebagai modal, perusahaan harus memperhatikan pencatatan yang benar agar nilai inbreng tersebut diakui secara akuntansi dan perpajakan.
Apabila nilai pasar aset lebih tinggi dari nilai perolehan atau nilai buku, terdapat potensi pengenaan PPh atas keuntungan tersebut. Namun, pemerintah memberikan beberapa insentif berupa pembebasan PPh agar investasi melalui inbreng lebih menarik.
Bila aset yang di-inbreng merupakan barang kena pajak dan perusahaan terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), transaksi ini berpotensi dikenakan PPN sesuai ketentuan terbaru.
Untuk aset berupa tanah dan bangunan, wajib membayar BPHTB sebagai pajak atas pengalihan hak milik.
Selain sebagai alternatif menambah modal tanpa uang tunai, inbreng juga dapat membantu perusahaan dalam pengelolaan aset dan likuiditas. Dengan aset yang sudah tercatat sebagai modal, perusahaan memiliki dasar yang kuat untuk mendapatkan kredit atau investasi tambahan.
Selain itu, penggunaan inbreng yang tepat dapat mengurangi beban pajak bila proses penilaian dan pelaporan dilakukan secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku.
Inbreng di tahun 2025 tetap relevan sebagai metode penambahan modal yang strategis. Namun, penting bagi wajib pajak untuk memahami proses dan potensi pajak agar tidak terjadi masalah di masa depan. Bekerja sama dengan penilai independen, notaris, dan konsultan pajak sangat disarankan agar inbreng berjalan lancar, transparan, dan sesuai regulasi.
(D.G)