BerandaHubungiMasuk
Aspek Perpajakan UMKM

Aspek Perpajakan UMKM

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di Bisnis
June 03, 2024
2 menit membaca

Pajak UMKM yaitu yang merujuk pada kewajiban perpajakan yang telah diterapkan pada UMKM dan UMKM ini memiliki pengertian perpajakan yang bervariasi di berbagai Negara. Namun secara umum pajak umkm mencakup dari berbagai jenis pajak yang harus dibayarkan oleh UMKM sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku. Pajak UMKM sendiri bisa meliputi dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Daerah, dan jenis pajak lainnya yang relevan dengan aktivitas pajak UMKM. Apakah pemerintah memberikan intensif pajak UMKM ? Penting untuk dicatat, dalam beberapa kasus, pemerintah memberikan berbagai intensif pajak untuk meringankan beban pajak bagi UMKM, dan intensif tersebut mencakup dari tarif pajak yang lebih rendah, pembebasan pajak dalam jangka waktu tertentu dan kemudahan lainnya yang dibuat agar untuk memudahkan UMKM.

Apa saja aspek perpajakan UMKM?

Aspek perpajakan UMKM menjadi titik fokus dalam kegiatan bisnis, dan dari beberapa kegiatan tersebut memiliki beberapa aspek yang relevan bagi UMKM yang meliputi:

  • Pajak Penghasilan (PPh pasal 21): Bagi UMKM yang memiliki karyawan harus memotong dan menyetor PPh Pasal 21 atas penghasilan bagi karyawan mereka yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22): Bagi UMKM yang bergerak di dalam sektor perdagangan wajib membayar PPh pasal 22 atas pembelian barang dagangan yang dilakukan dari pemasok tertentu
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Bagi UMKM yang telah mencapai ambang batas tertentu wajib mendaftar dan menyetor PPN atas penjualan barang dan jasa yang mereka tawarkan.
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Jika UMKM memiliki properti seperti gedung dan tanah, maka mereka harus membayar PBB sesuai dengan peraturan yang berlaku di daerah masing-masing.
  • Pajak Daerah: UMKM juga mungkin dikenakan pajak daerah seperti pajak reklame, pajak hotel, atau pajak restoran tergantung dari jenis pajak dan lokasi mereka.
  • Pajak Penghasilan (PPh Pasal 23): Bagi UMKM yang melakukan impor barang, maka mereka harus membayar PPh pasal 23 atas penghasilan yang diperoleh dari penghasilan tersebut.
  • Pajak Penghasilan (PPh Pasal 4 ayat 2): Bagi UMKM yang memperoleh penghasilan tertentu, seperti royalty, hadiah, atau hadiah undian maka harus membayar PPh yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Kemudahan dan Intensif: Pemerintah juga dapat memberikan intensif dan kemudahan perpajakan bagi UMKM, seperti tarif pajak yang lebih rendah, pembebasan pajak untuk jangka waktu tertentu.

Bagaimana jika penghasilan UMKM dibawah 4,8 M?

Jika penghasilan UMKM berada dibawah 4,8 M, maka terdapat beberapa kemungkinan skenario perpajakan yang bisa berlaku, tergantung dari beberapa negara dan regulasi perpajakan yang berlaku:

  • Pembebasan Pajak: Di beberapa Negara mungkin memberikan pembebasan pajak bagi UMKM dengan penghasilan dibawah batas tertentu, Hal ini bertujuan untuk meringankan dan mendorong pertumbuhan UMKM
  • Tarif Pajak yang rendah: UMKM dengan penghasilan dibawah ambang batas tertentu mungkin dikenakan tarif pajak yang lebih rendah daripada perusahaan besar, Ini juga merupakan bagian upaya pemerintah untuk mendorong sektor UMKM
  • Intensif Pajak: Pemerintah dapat memberikan intensif pajak bagi UMKM seperti, pemotongan pajak, penangguhan pembayaran pajak, dan fasilitas yang dibuat untuk mendorong pertumbuhan dan pengembangan UMKM

Dan peraturan mengenai perpajakan UMKM terdapat dalam PP 55 Tahun 2022, dan ada beberapa pihak yang dapat memanfaatkan PPh Final yaitu :

Tarif PPh Final sebesar 0,5% dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.Dalam PP. 55/2022, terdapat penambahan subjek yang dapat dimanfaatkan dari fasilitas ini, yaitu badan usaha milik desa, badan usaha milik desa bersama, serta perseroan perorangan.

Dari sisi lain, terdapat beberapa kriteria Wajib Pajak yang tidak dapat memanfaatkan PPh Final ini. Pertama, Wajib Pajak yang memilih untuk dikenai PPh sesuai ketentuan umum Kedua, Wajib Pajak Badan yang memperoleh fasilitas PPh Pasal 31A UU PPh PP 94 Tahun 2010, Pasal 75/78 PP 40 (KEK) Ketiga, Bentuk Usaha Tetap atau BUT. Keempat, CV atau Firma yang dibentuk oleh beberapa WP OP yang memiliki Keahlian khusus, dan menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

(Y.A)


Tagar

umkm

Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

UMKM Sekarang Bebas Pajak? Simak Aturan dan Batas Pembebasanya
UMKM Sekarang Bebas Pajak? Simak Aturan dan Batas Pembebasanya
March 27, 2023
2 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial