Pajak UMKM yaitu yang merujuk pada kewajiban perpajakan yang telah diterapkan pada UMKM dan UMKM ini memiliki pengertian perpajakan yang bervariasi di berbagai Negara. Namun secara umum pajak umkm mencakup dari berbagai jenis pajak yang harus dibayarkan oleh UMKM sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku. Pajak UMKM sendiri bisa meliputi dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Daerah, dan jenis pajak lainnya yang relevan dengan aktivitas pajak UMKM. Apakah pemerintah memberikan intensif pajak UMKM ? Penting untuk dicatat, dalam beberapa kasus, pemerintah memberikan berbagai intensif pajak untuk meringankan beban pajak bagi UMKM, dan intensif tersebut mencakup dari tarif pajak yang lebih rendah, pembebasan pajak dalam jangka waktu tertentu dan kemudahan lainnya yang dibuat agar untuk memudahkan UMKM.
Aspek perpajakan UMKM menjadi titik fokus dalam kegiatan bisnis, dan dari beberapa kegiatan tersebut memiliki beberapa aspek yang relevan bagi UMKM yang meliputi:
Jika penghasilan UMKM berada dibawah 4,8 M, maka terdapat beberapa kemungkinan skenario perpajakan yang bisa berlaku, tergantung dari beberapa negara dan regulasi perpajakan yang berlaku:
Dan peraturan mengenai perpajakan UMKM terdapat dalam PP 55 Tahun 2022, dan ada beberapa pihak yang dapat memanfaatkan PPh Final yaitu :
Tarif PPh Final sebesar 0,5% dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.Dalam PP. 55/2022, terdapat penambahan subjek yang dapat dimanfaatkan dari fasilitas ini, yaitu badan usaha milik desa, badan usaha milik desa bersama, serta perseroan perorangan.
Dari sisi lain, terdapat beberapa kriteria Wajib Pajak yang tidak dapat memanfaatkan PPh Final ini. Pertama, Wajib Pajak yang memilih untuk dikenai PPh sesuai ketentuan umum Kedua, Wajib Pajak Badan yang memperoleh fasilitas PPh Pasal 31A UU PPh PP 94 Tahun 2010, Pasal 75/78 PP 40 (KEK) Ketiga, Bentuk Usaha Tetap atau BUT. Keempat, CV atau Firma yang dibentuk oleh beberapa WP OP yang memiliki Keahlian khusus, dan menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
(Y.A)