
Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai. Regulasi yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada tanggal 19 Desember 2025 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dalam upaya penegakan hukum di bidang cukai, khususnya terkait penerapan prinsip ultimum remedium.
Poin paling krusial dalam beleid ini adalah penegasan mekanisme penyelesaian perkara pelanggaran cukai tanpa melalui proses penyidikan pidana. Berdasarkan Pasal 14, jika hasil penelitian menunjukkan adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 50, 52, 54, 56, dan/atau 58 Undang-Undang Cukai, dan nilai denda dapat dihitung, maka Tim Peneliti akan memberitahukan kepada pelanggar bahwa perkara tersebut dapat diselesaikan secara administratif. Syarat utamanya adalah pelanggar bersedia membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Namun, fasilitas penyelesaian di luar pengadilan ini tidak berlaku mutlak. Pemerintah memperketat aturan dengan menetapkan pengecualian dalam Pasal 14 ayat (1a). Pemberitahuan opsi bayar denda tidak akan diberikan jika ditemukan indikasi pelanggaran pasal-pasal pidana cukai lainnya yang lebih berat (seperti Pasal 53, 55, 57, atau 58A UU Cukai) atau adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan. Selain itu, jika pelanggar dinilai tidak kooperatif dalam mengungkapkan tindak pidana atau terindikasi menyembunyikan kerugian negara yang lebih besar, opsi denda ini juga akan gugur.
PMK ini juga merinci metode perhitungan nilai cukai yang menjadi dasar denda, baik untuk barang kena cukai yang tarifnya dapat ditentukan maupun yang tidak, seperti rokok tanpa pita cukai atau minuman beralkohol ilegal. Untuk kasus yang melibatkan lebih dari satu pelanggar, Pasal 15A mengatur bahwa pembayaran denda dapat dilakukan secara tanggung renteng sesuai kesepakatan para pelanggar, namun surat permohonan penyelesaiannya harus diajukan oleh seluruh pihak yang terlibat.
Terkait status barang bukti, regulasi ini menetapkan bahwa barang kena cukai yang terkait dengan keputusan penyelesaian perkara tanpa penyidikan akan ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN). Sedangkan untuk barang lain seperti sarana pengangkut atau alat komunikasi, statusnya dapat ditetapkan menjadi BMN atau dikembalikan kepada pemilik, bergantung pada pembuktian kepemilikan dan keterkaitannya dengan pelanggaran. Peraturan Menteri ini dinyatakan mulai berlaku efektif setelah 14 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
