BerandaHubungiMasuk
Cukai yang sudah dibayar tidak bisa kembali? PMK 113/2025 mungkinkan pengembalian dana

Cukai yang sudah dibayar tidak bisa kembali? PMK 113/2025 mungkinkan pengembalian dana

Oleh PajakInd Newsroom
Diterbitkan di Bea dan Cukai
08 Januari 2026
1 menit membaca

Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113 Tahun 2025 tentang Pengembalian Cukai. Regulasi yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada tanggal 30 Desember 2025 ini dinyatakan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2026. Penerbitan aturan ini sekaligus mencabut ketentuan lama dalam PMK Nomor 113/PMK.04/2008, dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan, serta memperkuat pengawasan di bidang cukai.

Peraturan ini mengatur secara komprehensif mengenai kondisi-kondisi yang melayakkan Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir Barang Kena Cukai untuk mendapatkan pengembalian cukai yang telah dibayar. Pengembalian cukai dapat diberikan dalam hal terdapat kelebihan pembayaran akibat kesalahan penghitungan, barang kena cukai yang diekspor, diolah kembali di pabrik, atau dimusnahkan. Selain itu, pengembalian juga berlaku untuk barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan, pita cukai yang dikembalikan karena rusak atau tidak dipakai, serta kelebihan pembayaran akibat putusan Pengadilan Pajak.

Salah satu pembaruan penting dalam PMK Nomor 113 Tahun 2025 adalah penegasan penggunaan sistem elektronik dalam mekanisme pelayanan. Proses pengajuan hingga penetapan pengembalian cukai wajib dilakukan melalui Sistem Komputer Pelayanan, kecuali dalam kondisi kahar atau gangguan sistem yang memungkinkan penggunaan prosedur manual. Aturan ini juga merinci tata cara penerbitan Surat Penetapan Kelebihan Pembayaran Cukai (SPKPC) yang menjadi dasar pencairan dana pengembalian atau perhitungan dengan utang cukai (kompensasi).

Lebih lanjut, regulasi ini menetapkan besaran biaya pengganti penyediaan pita cukai bagi pengusaha yang mengajukan pengembalian atas pita cukai yang rusak atau tidak dipakai. Biaya pengganti tersebut bervariasi mulai dari Rp25,00 hingga Rp300,00 per keping bergantung pada jenis dan seri pita cukai, sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan. Dengan berlakunya aturan ini, seluruh proses bisnis pengembalian cukai diharapkan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan efisien bagi seluruh pemangku kepentingan industri barang kena cukai.


Tagar

cukaiperaturan

Bagikan

PajakInd Newsroom

Berfokus pada pemberitaan regulasi pajak dan analisis kebijakan.

Artikel Terkait

Transformasi Tata Kelola Pajak Rokok Berdasarkan PMK No. 26 Tahun 2026
Transformasi Tata Kelola Pajak Rokok Berdasarkan PMK No. 26 Tahun 2026
25 Mei 2026
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial