
Pemerintah secara resmi menetapkan pedoman baru mengenai penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk tahun anggaran 2026. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatur rincian alokasi dana yang harus dipatuhi oleh Pemerintah Daerah, dengan porsi terbesar diarahkan untuk bidang kesejahteraan masyarakat dan kesehatan. Aturan ini ditetapkan di Jakarta pada 21 April 2026 dan menggantikan regulasi sebelumnya, PMK Nomor 72 Tahun 2024.
Penerbitan PMK ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas daerah dalam mengelola dana yang berasal dari penerimaan cukai rokok. Dengan regulasi ini, pemerintah ingin memastikan bahwa dampak negatif dari konsumsi hasil tembakau dapat dimitigasi melalui penyediaan fasilitas kesehatan yang memadai serta bantuan sosial bagi kelompok masyarakat yang terdampak langsung dalam rantai industri tembakau.
Salah satu poin krusial dalam PMK 22/2026 adalah pembagian alokasi dana yang sangat spesifik. Berdasarkan Pasal 13, Pemerintah Daerah wajib menganggarkan 50 persen dari total DBH CHT yang diterima untuk bidang kesejahteraan masyarakat. Dari porsi tersebut, 20 persen dialokasikan untuk program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, dan peningkatan keterampilan kerja.
Sementara itu, 30 persen sisanya dari jatah kesejahteraan harus digunakan untuk program pembinaan lingkungan sosial dalam bentuk pemberian bantuan. Hal ini mencakup bantuan langsung tunai (BLT) bagi buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok, serta bantuan modal usaha bagi mereka yang ingin beralih ke sektor lain atau meningkatkan skala usahanya.
Selain kesejahteraan, bidang kesehatan mendapatkan porsi yang signifikan yaitu sebesar 40 persen. Dana ini wajib digunakan untuk mendanai program pembinaan lingkungan sosial yang diarahkan pada layanan kesehatan, termasuk penyediaan fasilitas kesehatan, pengadaan obat-obatan, hingga dukungan terhadap jaminan kesehatan nasional di tingkat daerah.
Adapun sisanya sebesar 10 persen dialokasikan untuk bidang penegakan hukum. Porsi ini digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk mensosialisasikan ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat serta melakukan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal (rokok ilegal) yang seringkali merugikan penerimaan negara.
PMK 22/2026 juga memberikan ruang fleksibilitas bagi daerah. Jika anggaran di bidang penegakan hukum atau bantuan sosial tertentu melebihi kebutuhan riil di daerah, maka Pemerintah Daerah diizinkan untuk mengalihkan sisa anggaran tersebut ke bidang kesehatan atau prioritas daerah lainnya, seperti standar pelayanan minimal layanan dasar.
Dalam aspek administrasi, Pemerintah Daerah diwajibkan untuk menyusun Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DBH CHT serta melaporkan realisasinya secara berkala kepada Kementerian Keuangan. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap rupiah dari dana cukai benar-benar terserap sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan dalam regulasi.
Pemerintah berharap dengan adanya pedoman yang lebih rinci ini, sinergi antara pusat dan daerah dalam pemanfaatan dana cukai dapat berjalan lebih optimal demi kesejahteraan masyarakat luas.
