
Kementerian Keuangan menerbitkan regulasi terbaru mengenai tata kelola logistik barang kena cukai melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2025 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai. Beleid yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 18 Desember 2025 ini secara resmi mencabut aturan lama yakni PMK Nomor 226/PMK.04/2014, dan dinyatakan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2026. Penerbitan aturan ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan, pelayanan, serta simplifikasi proses bisnis yang menyesuaikan dengan perkembangan dunia usaha terkini.
Peraturan ini mengatur secara komprehensif mengenai lokasi penimbunan barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya, yang meliputi Pabrik, Tempat Penimbunan Sementara (TPS), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), dan tempat pengguna fasilitas pembebasan cukai. Pengusaha Pabrik diwajibkan menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan atas setiap pergerakan barang, mulai dari pemasukan, penimbunan, hingga pemakaian barang kena cukai sebagai bahan baku atau bahan penolong. Khusus untuk pengusaha pabrik skala kecil, kewajiban ini disederhanakan melalui mekanisme pencatatan sediaan.
Salah satu poin penekanan dalam regulasi ini adalah kewajiban penggunaan Dokumen Cukai untuk melindungi setiap pengangkutan barang kena cukai, baik yang belum maupun sudah dilunasi cukainya. Pengangkutan barang kena cukai tertentu seperti etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) wajib dilindungi dokumen cukai, kecuali untuk pengangkutan eceran dalam jumlah terbatas, yakni maksimal 6 liter. Seluruh dokumen cukai kini wajib disampaikan secara elektronik melalui Sistem Aplikasi di Bidang Cukai, kecuali dalam kondisi tertentu yang memungkinkan penyampaian secara langsung kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai.
Pemerintah juga memberikan fleksibilitas dalam kondisi darurat atau force majeure seperti bencana alam atau bencana sosial. Dalam situasi tersebut, barang kena cukai dapat dikeluarkan atau dipindahkan ke tempat aman tanpa dilindungi dokumen cukai terlebih dahulu. Namun, pengusaha wajib melaporkan pemindahan tersebut secara tertulis kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai paling lambat enam hari kerja setelah kejadian.
Dengan berlakunya PMK Nomor 89 Tahun 2025 pada awal tahun depan, seluruh proses bisnis terkait penimbunan dan mutasi barang kena cukai wajib menyesuaikan dengan ketentuan baru ini. Dokumen cukai yang telah diterbitkan sebelum tanggal 1 Januari 2026 dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan selesainya kegiatan terkait dokumen tersebut. Para pelaku usaha barang kena cukai diharapkan segera melakukan penyesuaian sistem administrasi operasionalnya guna menjamin kepatuhan dan kelancaran kegiatan usaha.
