
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2026 di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2026. Regulasi ini mengatur pengenaan Bea Masuk Antidumping atas impor produk kertas karton dupleks dari Republik Korea, Malaysia, dan Taiwan. Aturan ini ditandatangani secara elektronik oleh Menteri Keuangan dan diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia, Dhahana Putra, dengan ketentuan mulai berlaku efektif setelah 14 hari terhitung sejak tanggal diundangkannya.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2026 membebankan pungutan tambahan berkisar antara 19 hingga 140 Dolar AS per ton bagi importir kertas karton dupleks asal Republik Korea, Malaysia, dan Taiwan. Aturan ini menyasar kertas multilapis dengan spesifikasi berat 210 hingga 450 gram per meter persegi dengan permukaan atas dominan warna putih dan belakang warna abu-abu yang masuk dalam pos tarif ex4810.32.90 dan ex4810.92.90. Langkah ini ditempuh pemerintah sebagai bentuk perlindungan fiskal atas rekomendasi Komite Antidumping Indonesia yang membuktikan adanya kerugian industri dalam negeri akibat praktik dumping.
Pengenaan Bea Masuk Antidumping (BMAD) ini merupakan biaya tambahan di atas bea masuk umum (most favoured nation) maupun tarif preferensi dari kesepakatan internasional yang telah berlaku sebelumnya. Rumus penghitungan bea tambahan didasarkan pada tarif BMAD per satuan barang dikalikan jumlah volume barang impor serta nilai kurs resmi yang ditetapkan Kementerian Keuangan pada saat pengajuan dokumen pabean impor.
Berdasarkan lampiran resmi peraturan ini, daftar produsen eksportir beserta tarif bea masuk tambahan yang dibebankan meliputi:
Pembebanan tarif bea masuk tambahan ini berlaku mengikat terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapat nomor pendaftaran resmi dari kantor pabean pelabuhan tujuan.
Guna melancarkan proses pemeriksaan administratif, kementerian mewajibkan importir untuk menyertakan dokumen Certificate of Analysis (CoA) saat penyampaian pemberitahuan pabean impor. Dokumen tersebut wajib memuat informasi yang jelas mengenai tingkat kecemerlangan (brightness) dari produk kertas karton dupleks yang bersangkutan. Pejabat bea dan cukai akan memeriksa kecocokan data dokumen secara ketat di lapangan.
Apabila importir tidak melampirkan dokumen Certificate of Analysis atau dokumen tidak mencantumkan informasi tingkat kecemerlangan, pejabat bea dan cukai akan melaksanakan penelitian fisik lanjutan secara mendalam. Hasil penelitian tersebut menjadi acuan tunggal petugas pabean dalam menetapkan besaran pengenaan bea masuk antidumping. Ketentuan ini juga berlaku bagi pemasukan barang ke kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, maupun kawasan ekonomi khusus sesuai dengan aturan kepabeanan yang berlaku.
Kebijakan pembatasan perdagangan ini ditetapkan berjalan secara berkala selama lima tahun penuh terhitung sejak hari pertama aturan dinyatakan efektif berlaku.
Diterbitkannya kebijakan antidumping ini diharapkan mampu memulihkan stabilitas harga kertas karton domestik dan menghentikan kerugian finansial produsen lokal. Aturan ini menjadi instrumen penting bagi pemerintah untuk menegakkan iklim persaingan usaha yang sehat dan adil di Indonesia.
