
Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14 Tahun 2026 yang mengatur pengenaan Bea Masuk Antidumping atas impor produk biaxially oriented polyethylene terephthalate (BOPET) dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand. Regulasi yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2026 oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ini diterbitkan karena penyelidikan membuktikan praktik dumping dari ketiga negara tersebut masih berlanjut. Aturan ini akan efektif mulai berlaku setelah tiga hari terhitung sejak tanggal regulasi tersebut diundangkan.
PMK 14 Tahun 2026 mengatur tambahan bea masuk bagi impor produk BOPET yang masuk dalam pos tarif tertentu. Kebijakan ini akan berlaku selama lima tahun bagi produsen dari India, Tiongkok, maupun Thailand. Pengenaan tarif ini bertujuan untuk merespons harga ekspor impor yang lebih rendah dari nilai normal yang dapat menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri.
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 regulasi tersebut, bea masuk antidumping dikenakan terhadap impor produk BOPET dalam bentuk pelat, lembaran, film, foil, dan strip lainnya yang berasal dari plastik non-seluler dan tidak diperkuat, tidak dilaminasi, maupun tidak didukung dengan bahan lain. Produk impor yang menjadi sasaran kebijakan ini tercakup dalam pos tarif ex3920.62.10, ex3920.62.91, dan ex3920.62.99. Bea masuk tambahan ini merupakan pungutan negara yang ditambahkan pada bea masuk umum (most favoured nation) atau bea masuk preferensi yang telah dikenakan sebelumnya.
Regulasi ini menetapkan besaran tarif yang berbeda bagi tiap perusahaan eksportir dari tiga negara asal. Untuk produk dari India, tarif berkisar antara 4,0 persen hingga 8,5 persen tergantung pada perusahaan yang ditunjuk. Sementara itu, impor dari Republik Rakyat Tiongkok dikenakan tarif sebesar 2,6 persen untuk perusahaan tertentu dan 10,6 persen bagi perusahaan lainnya. Bagi produk yang berasal dari Thailand, tarif yang dikenakan bervariasi antara 2,2 persen hingga 7,1 persen. Ketentuan ini secara teknis berlaku pada barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapat nomor pendaftaran atau yang tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean.
Pemberlakuan bea masuk antidumping ini merupakan langkah tegas pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk merespons berakhirnya masa berlaku PMK Nomor 11/PMK.010/2021 sekaligus memberikan perlindungan bagi pelaku usaha dari persaingan harga yang tidak wajar. Kebijakan administratif kepabeanan ini diimplementasikan kepada seluruh importir produk terkait selama lima tahun masa pemberlakuan.
Pelaku usaha dan importir yang terdampak diimbau untuk mencermati dokumen resmi terkait rincian bea masuk antidumping guna menyesuaikan kewajiban pabean secara tepat.
