BerandaHubungiMasuk
Aturan Pajak atas Pemberian dan Penerimaan Hibah Aset yang Perlu Diketahui Wajib Pajak

Aturan Pajak atas Pemberian dan Penerimaan Hibah Aset yang Perlu Diketahui Wajib Pajak

Oleh PajakInd Newsroom
Diterbitkan di PPh
01 April 2026
1 menit membaca

Wajib Pajak kerap menganggap pemberian atau penerimaan hibah berupa aset seperti mobil, saham, maupun emas sepenuhnya bebas dari pengenaan pajak. Namun, Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Pajak Kementerian Keuangan melalui unggahan edukasi di akun Instagram resminya mengingatkan bahwa terdapat ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) yang mengikat transaksi hibah, baik bagi pihak pemberi maupun penerima aset tersebut.

Berdasarkan penjelasan Pusdiklat Pajak, pada dasarnya keuntungan dari pengalihan aset melalui mekanisme hibah dianggap sebagai objek PPh. Bagi pihak yang memberikan hibah, apabila nilai aset saat dihibahkan lebih tinggi dibandingkan dengan nilai perolehannya, selisih keuntungan tersebut dapat dikenakan pajak. Dalam ilustrasi yang disampaikan pada unggahan tersebut, apabila seseorang membeli emas seharga Rp60 juta dan menghibahkannya saat nilainya mencapai Rp100 juta, maka terdapat potensi pengenaan pajak atas keuntungan sebesar Rp40 juta.

Meskipun secara umum dikenakan pajak, regulasi perpajakan memberikan pengecualian yang jelas bagi kelompok tertentu. Keuntungan dari hibah yang diberikan akan dibebaskan dari pajak jika penerimanya adalah keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, seperti dari orang tua ke anak kandung atau sebaliknya. Selain itu, fasilitas pembebasan pajak ini juga berlaku untuk hibah yang diberikan kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, serta orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

Pusdiklat Pajak secara tegas memberikan catatan penting agar fasilitas bebas pajak ini dapat berlaku. Pengecualian pengenaan PPh tersebut tidak dapat diterapkan apabila antara pihak pemberi dan penerima hibah terdapat hubungan usaha, hubungan pekerjaan, atau hubungan kepemilikan. Pembatasan ini diterapkan untuk mencegah praktik penghindaran pajak, misalnya pemberian bonus terselubung dari perusahaan kepada karyawan yang dikemas seolah-olah sebagai hibah.

Sementara itu, dari sisi penerima hibah, prinsip yang berlaku juga selaras. Penerimaan aset secara cuma-cuma pada dasarnya dipersamakan dengan tambahan kemampuan ekonomis yang menjadi objek pajak bagi penerimanya. Wajib Pajak yang menerima aset gratis setara dengan menerima penghasilan tambahan. Namun, penerima akan dibebaskan dari kewajiban membayar pajak atas hibah tersebut apabila mereka termasuk dalam salah satu kategori yang dikecualikan, sama persis dengan syarat bebas pajak bagi pihak pemberi.

Melalui ketentuan ini, pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum dan keadilan. Aturan ini memastikan bahwa hibah yang murni bertujuan baik, seperti dukungan finansial dalam keluarga inti atau sumbangan untuk kepentingan sosial kemasyarakatan, tetap mendapatkan kemudahan perpajakan tanpa dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk menghindari kewajiban pajak yang sesungguhnya.


Tagar

pphhibah

Bagikan

PajakInd Newsroom

Berfokus pada pemberitaan regulasi pajak dan analisis kebijakan.

Artikel Terkait

Warisan Belum Dibagi, Siapa yang Bayar Pajaknya?
Warisan Belum Dibagi, Siapa yang Bayar Pajaknya?
19 April 2026
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial