BerandaHubungiMasuk
Bagaimana Menentukan DPP PPh 23 Jika Dalam Satu Invoice yang Sama Terdiri atas Jasa dan Barang?

Bagaimana Menentukan DPP PPh 23 Jika Dalam Satu Invoice yang Sama Terdiri atas Jasa dan Barang?

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di PPh
August 04, 2023
2 menit membaca

Dalam menentukan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas Jasa yang terutang PPh 23, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Banyak yang beranggapan bahwa DPP dari PPh 23 hanyalah atas Jasanya saja. Tetapi di PMK 141/PMK.03/2015 diatur lebih jelas dan rinci mengenai cara menentukan DPP untuk perhitungan PPh 23. Lalu apa sajakah ketentuan yang diatur? Yuk kita simak artikel berikut ini supaya Pajakinders tidak melakukan kesalahan dalam menentukan pemotongan PPh 23 untuk vendornya Pajakinders.

Pada Pasal 1 (1) PMK 141/PMK.03/2015 menyebutkan: “Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.”

Dalam kutipan tersebut dapat disimpulkan DPP atas penghasilan yang terutang PPh 23 adalah seluruh penghasilan bruto tersebut dipotong PPh 23.

Lalu pada Pasal 1 (2) PMK 141/PMK.03/2015 menyebutkan lagi lebih lanjut: “Dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal imbalan sehubungan dengan jasa lain tersebut telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri.”

Sehingga atas penghasilan yang sudah dikenakan PPh Final tidak perlu lagi dipotong PPh 23 selama vendor mampu menunjukkan Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) atau bukti lainnya.

Selain itu Pasal 1 (2) PMK 141/PMK.03/2015 berbunyi: Jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 (1):

  • untuk jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dan
  • untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:
    1. pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
    2. pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan;
    3. pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait Jasa yang diberikan oleh penyedia jasa; dan/ atau
    4. pembayaran kepada penyedia Jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan.

Sehingga kesimpulannya, Pajakinders diperbolehkan memotong PPh 23 atas jasanya saja walaupun ada penghasilan lainnya di Invoice yang sama, sepanjang:

  1. Jasa yang diberikan termasuk dalam ketentuan PMK-141/PMK.03/2015 Pasal 1 (6).
  2. Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam PPh Pasal 21.
  3. Dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan dalam hal imbalan sehubungan dengan jasa lain tersebut telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
  4. Bukan jenis jasa katering.
  5. Memiliki kontrak kerja, atau faktur pembelian, faktur tagihan, dan/atau dokumen supporting lainnya yang menyatakan bahwa atas tagihan/faktur/Invoice tersebut memang terdiri atas jasa dan barang yang berbeda sehingga harga barang tersebut tidak perlu dikenakan PPh 23.
  6. Deskripsi Invoice untuk Barang dan Jasa dipisahkan jika masih didalam satu invoice, tidak mengandung kalimat yang multi tafsir atau mudah dimengerti, dan memiliki referensi yang lengkap apabila memang dalam 1 transaksi memiliki lebih dari 1 supporting document seperti Purchase Order, Proforma invoice dan lain sebagainya.

Dalam hal kriteria diatas tersebut tidak dapat terpenuhi dan juga tidak adanya dokumen pendukung, maka jumlah bruto yang menjadi dasar pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa (termasuk harga material/barang) dan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Sehingga Pajakinders harus lebih berhati-hati lagi yaa dalam memotong Pajak Penghasilan Pasal 23.


Tagar

pph

Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

Jasa Konstruksi dan PPh Final: Rincian Lengkap Sesuai PP-9/2022
Jasa Konstruksi dan PPh Final: Rincian Lengkap Sesuai PP-9/2022
February 07, 2025
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial