Bagaimana sih sebenarnya perlakuan pajak bagi UMKM khususnya setelah berlakunya UU CIPTAKER dan UU HPP? Yuk simak penjelasannya! (Part 2)
30 Januari 2023
2 menit membaca
Pada seri 1 sudah dibahas terkait Definisi, Perbandingan Perseroan Perorangan, dan Tarif Pajak UMKM, artikel kali ini tentunya akan melanjutkan pembahasan dari Seri sebelumnya. Yuk tetap simak penjelasannya
WP tidak dikenai PP23/2018 adalah :
- WP yang memilih untuk dikenai PPh berdasarkan Ketentuan Umum PPh
- WP menyampaikan Surat Pemberitahuan ke KPP/KP2KP atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak
- Pemberitahuan dilakukan paling lambat pada akhir tahun pajak dan WP dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum PPh mulai tahun pajak berikutnya
- WP Badan yang memperoleh fasilitas PPh Pasal 31A UU PPh atau PP 94 Tahun 2010
- Bentuk Usaha Tetap (BUT)
- CV atau Firma yang :
- Dibentuk oleh beberapa WP OP yang memiliki keahlian khusus; dan
- Menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas
Objek PP23/2018 :
- Penghasilan dari Usaha, baik usaha dagang, industri, dan jasa
- Peredaran Bruto (Omzet) tidak melebihi Rp.4,8 M/tahun
- Omzet di total dari seluruh gerai/outlet, baik pusat atau cabang
Tidak termasuk Objek PP23/2018
- Penghasilan dari jasa sehubungan dengan Pekerjaan Bebas (Ex: dokter, pengacara, akuntan)
- Penghasilan di Luar Negeri
- Penghasilan yang dikenai PPh Final (Ex: Sewa)
- Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak
Metode Pelunasan Pajak
Metode ini dapat dibagi menjadi dua yaitu setor sendiri dan Dipotong/Dipungut oleh Pemotong/Pemungut. Penyetoran PPh yang disetor sendiri dapat dilakukan paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Untuk menjadi perhatian, tarif 0,5% ini hanya dipungut atau dipotong pada Wajib Pajak yang sudah memiliki Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018.
Syarat Pengajuan Surat Keterangan PP 23
- Permohonan ditandatangani oleh WP, jika pemohon bukan WP yang bersangkutan, maka harus dilampiri surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dengan perubahan terakhir menjadi UU No.16 Tahun 2009;
- WP menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Tahun terakhir sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- WP baik Orang Pribadi maupun Badan memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp.4,8 M dalam satu tahun pajak; dan
- WP bukan merupakan WP yang dikecualikan sebagai Subjek Pajak PP 23/2018.
Langkah-langkah Pelaksanaan PP 23/2018
Persyaratan yang dibutuhkan adalah harus membuat NPWP terlebih dahulu dengan syarat bagi :
1. Wajib Pajak Orang Pribadi
- Fotokopi KTP (bagi Warga Negara Indonesia)
- Fotokopi Paspor dan fotokopi KITAS/KITAP (bagi Warga Negara Asing)
- Surat Pernyataan bermaterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan dan lokasi/tempat usaha.
2. Badan
- Fotokopi KTP (bagi Warga Negara Indonesia)
- Fotokopi Paspor dan fotokopi KITAS/KITAP (bagi Warga Negara Asing)
- Akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya atau Surat Pendaftaran Secara Elektronik yang diterbitkan oleh Kemenkumham
- Surat pernyataan bermaterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan dan lokasi/tempat usaha.
Tata Cara Pendaftaran
Untuk melakukan pendaftaran tentunya dapat dilakukan secara Offline dan Online, berikut penjelasannya :
- Jika secara Offline Pajakinders dapat langsung mengunjungi KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi :
- Tempat tinggal (bagi Wajib Pajak Orang Pribadi)
- Tempat kedudukan (bagi Wajib Pajak Badan)
- Jika secara Online Pajakinders dapat langsung mengunjungi KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi :
- Pajakinders dapat mengunjungi website www.pajak.go.id lalu klik tombol “Pendaftaran NPWP”, klik “daftar” untuk membuat akun dengan menyiapkan alamat email aktif
- Jika sudah memiliki akun, Pajakinders baru bisa melakukan proses pendaftaran dengan mengisi data pribadi dan mengikuti petunjuk yang telah disediakan
- Siapkan file hasil pindaian kartu identitas untuk diunggah
- Jika semua proses telah berhasil dilakukan, Nomor NPWP akan dikirimkan melalui email.
Sampai disini untuk penjelasannya ya, jangan lupa untuk ikuti penjelasannya di seri berikutnya.