BerandaHubungiMasuk
Bagaimana sih sebenarnya perlakuan pajak bagi UMKM khususnya setelah berlakunya UU CIPTAKER dan UU HPP? Yuk simak penjelasannya! (Part 2)

Bagaimana sih sebenarnya perlakuan pajak bagi UMKM khususnya setelah berlakunya UU CIPTAKER dan UU HPP? Yuk simak penjelasannya! (Part 2)

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di PPh
30 Januari 2023
2 menit membaca

Pada seri 1 sudah dibahas terkait Definisi, Perbandingan Perseroan Perorangan, dan Tarif Pajak UMKM, artikel kali ini tentunya akan melanjutkan pembahasan dari Seri sebelumnya. Yuk tetap simak penjelasannya

WP tidak dikenai PP23/2018 adalah :

  1. WP yang memilih untuk dikenai PPh berdasarkan Ketentuan Umum PPh
  • WP menyampaikan Surat Pemberitahuan ke KPP/KP2KP atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak
  • Pemberitahuan dilakukan paling lambat pada akhir tahun pajak dan WP dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum PPh mulai tahun pajak berikutnya
  1. WP Badan yang memperoleh fasilitas PPh Pasal 31A UU PPh atau PP 94 Tahun 2010
  2. Bentuk Usaha Tetap (BUT)
  3. CV atau Firma yang :
  • Dibentuk oleh beberapa WP OP yang memiliki keahlian khusus; dan
  • Menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas

Objek PP23/2018 :

  1. Penghasilan dari Usaha, baik usaha dagang, industri, dan jasa
  2. Peredaran Bruto (Omzet) tidak melebihi Rp.4,8 M/tahun
  3. Omzet di total dari seluruh gerai/outlet, baik pusat atau cabang

Tidak termasuk Objek PP23/2018

  1. Penghasilan dari jasa sehubungan dengan Pekerjaan Bebas (Ex: dokter, pengacara, akuntan)
  2. Penghasilan di Luar Negeri
  3. Penghasilan yang dikenai PPh Final (Ex: Sewa)
  4. Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak

Metode Pelunasan Pajak

Metode ini dapat dibagi menjadi dua yaitu setor sendiri dan Dipotong/Dipungut oleh Pemotong/Pemungut. Penyetoran PPh yang disetor sendiri dapat dilakukan paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Untuk menjadi perhatian, tarif 0,5% ini hanya dipungut atau dipotong pada Wajib Pajak yang sudah memiliki Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018.

Syarat Pengajuan Surat Keterangan PP 23

  1. Permohonan ditandatangani oleh WP, jika pemohon bukan WP yang bersangkutan, maka harus dilampiri surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dengan perubahan terakhir menjadi UU No.16 Tahun 2009;
  2. WP menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Tahun terakhir sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  3. WP baik Orang Pribadi maupun Badan memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp.4,8 M dalam satu tahun pajak; dan
  4. WP bukan merupakan WP yang dikecualikan sebagai Subjek Pajak PP 23/2018.

Langkah-langkah Pelaksanaan PP 23/2018

Persyaratan yang dibutuhkan adalah harus membuat NPWP terlebih dahulu dengan syarat bagi :

1. Wajib Pajak Orang Pribadi

  • Fotokopi KTP (bagi Warga Negara Indonesia)
  • Fotokopi Paspor dan fotokopi KITAS/KITAP (bagi Warga Negara Asing)
  • Surat Pernyataan bermaterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan dan lokasi/tempat usaha. 2. Badan
  • Fotokopi KTP (bagi Warga Negara Indonesia)
  • Fotokopi Paspor dan fotokopi KITAS/KITAP (bagi Warga Negara Asing)
  • Akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya atau Surat Pendaftaran Secara Elektronik yang diterbitkan oleh Kemenkumham
  • Surat pernyataan bermaterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan dan lokasi/tempat usaha.

Tata Cara Pendaftaran Untuk melakukan pendaftaran tentunya dapat dilakukan secara Offline dan Online, berikut penjelasannya :

  1. Jika secara Offline Pajakinders dapat langsung mengunjungi KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi :
  • Tempat tinggal (bagi Wajib Pajak Orang Pribadi)
  • Tempat kedudukan (bagi Wajib Pajak Badan)
  1. Jika secara Online Pajakinders dapat langsung mengunjungi KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi :
  • Pajakinders dapat mengunjungi website www.pajak.go.id lalu klik tombol “Pendaftaran NPWP”, klik “daftar” untuk membuat akun dengan menyiapkan alamat email aktif
  • Jika sudah memiliki akun, Pajakinders baru bisa melakukan proses pendaftaran dengan mengisi data pribadi dan mengikuti petunjuk yang telah disediakan
  • Siapkan file hasil pindaian kartu identitas untuk diunggah
  • Jika semua proses telah berhasil dilakukan, Nomor NPWP akan dikirimkan melalui email.

Sampai disini untuk penjelasannya ya, jangan lupa untuk ikuti penjelasannya di seri berikutnya.


Tagar

pph

Bagikan

Redaksi PajakInd

Berfokus pada edukasi perpajakan praktis dan panduan kepatuhan pajak yang aplikatif.

Artikel Terkait

Warisan Belum Dibagi, Siapa yang Bayar Pajaknya?
Warisan Belum Dibagi, Siapa yang Bayar Pajaknya?
19 April 2026
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial