BerandaHubungiMasuk
Batas Omzet PPh Final Pengemudi Ojol dalam PP 20 Tahun 2026

Batas Omzet PPh Final Pengemudi Ojol dalam PP 20 Tahun 2026

Oleh PajakInd Newsroom
Diterbitkan di PPh
02 Agustus 2027
2 menit membaca

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 menetapkan bahwa penghasilan usaha Wajib Pajak dalam negeri dengan peredaran bruto tertentu dapat dikenai PPh final sebesar 0,5%. Bagi pengemudi ojol yang merupakan Wajib Pajak orang pribadi, batas omzet tetap menjadi kriteria penting untuk menilai apakah skema tersebut dapat digunakan.

PP 20 Tahun 2026 mengubah sejumlah ketentuan dalam PP 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Peraturan ini ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026, diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada tanggal yang sama, dan berlaku sejak 22 April 2026.

Aturan tersebut tidak menyebut pengemudi ojol secara khusus. Namun, Pasal 56 dan Pasal 57 mengatur skema PPh final bagi Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan usaha dan memenuhi batas peredaran bruto yang ditetapkan.

Batas omzet untuk menggunakan PPh final 0,5%

Pasal 56 menetapkan tarif PPh final sebesar 0,5% atas penghasilan usaha Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu. Berdasarkan Pasal 57, kelompok yang dapat dikenai PPh final ini mencakup Wajib Pajak orang pribadi serta badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang dan koperasi.

Batas peredaran bruto untuk kelompok tersebut adalah tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak. Karena itu, skema PPh final tidak hanya ditentukan oleh jenis pekerjaan atau sebutan profesi, tetapi juga oleh jumlah omzet yang diperhitungkan menurut ketentuan tersebut.

Pasal 58 mengatur bahwa peredaran bruto mencakup jumlah keseluruhan peredaran bruto atas penghasilan usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dalam satu tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan. Perhitungan itu mencakup peredaran bruto yang diterima atau diperoleh di luar negeri dan dilakukan sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, atau potongan sejenis.

Kondisi yang dapat membuat skema tidak berlaku

Wajib Pajak tidak termasuk dalam skema PPh final ini apabila memilih menggunakan tarif PPh umum sesuai ketentuan yang disebutkan dalam PP 20 Tahun 2026. Skema ini juga tidak berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi dan seluruh perseroan perorangan yang didirikannya apabila jumlah peredaran bruto secara keseluruhan melebihi Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak.

Bagi suami dan istri yang menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sendiri atau memiliki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis, peredaran bruto ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto suami dan istri. Dalam kondisi tertentu, penggabungan tersebut juga mencakup perseroan perorangan yang didirikan oleh suami dan istri.

PP 20 Tahun 2026 juga mengecualikan penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dari objek PPh final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56. Pengemudi ojol perlu mencermati karakter penghasilan dan perhitungan omzetnya berdasarkan ketentuan yang berlaku, sebab PP ini tidak memberikan pengaturan khusus berdasarkan sebutan profesi pengemudi ojol.

Dengan demikian, batas omzet Rp4,8 miliar merupakan salah satu syarat utama dalam skema PPh final 0,5% bagi Wajib Pajak orang pribadi. Pembaca dapat mencermati dokumen resmi untuk memahami ketentuan yang berlaku secara lengkap.


Tagar

pph

Bagikan

PajakInd Newsroom

Berfokus pada pemberitaan regulasi pajak dan analisis kebijakan.

Artikel Terkait

Omzet Pribadi dan Perseroan Perorangan Digabung untuk PPh Final
Omzet Pribadi dan Perseroan Perorangan Digabung untuk PPh Final
30 Agustus 2027
2 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial