
Penghasilan influencer, pemengaruh, selebgram, blogger, vlogger, dan pembuat konten media daring tidak termasuk penghasilan usaha yang dapat dikenai PPh final 0,5% berdasarkan PP 20 Tahun 2026. PP ini memasukkan penghasilan mereka ke dalam jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas yang dikecualikan dari skema PPh final tersebut.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026. Peraturan ini diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada tanggal yang sama dan berlaku sejak 22 April 2026.
PP 20 Tahun 2026 menetapkan tarif PPh final sebesar 0,5% atas penghasilan usaha Wajib Pajak dalam negeri dengan peredaran bruto tertentu. Namun, ketentuan tarif ini memiliki daftar pengecualian yang perlu dilihat terlebih dahulu sebelum menilai perlakuan pajak suatu jenis penghasilan.
Pasal 56 ayat (3) PP 20 Tahun 2026 mengecualikan penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dari PPh final 0,5%. Dalam perincian jasa pekerjaan bebas pada Pasal 56 ayat (4), pemerintah secara tegas memasukkan pembuat atau pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring.
Daftar tersebut menyebut influencer atau pemengaruh, selebgram, blogger, vlogger, dan sejenisnya. Karena penghasilan dari kegiatan tersebut dikategorikan sebagai jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, penghasilan tersebut tidak dikenai PPh final 0,5% berdasarkan PP 20 Tahun 2026.
Batas peredaran bruto Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak tidak mengubah pengecualian atas penghasilan jasa pekerjaan bebas ini. Batas tersebut adalah salah satu kriteria bagi Wajib Pajak yang dapat dikenai PPh final, sedangkan Pasal 56 terlebih dahulu mengecualikan jenis penghasilan tertentu dari skema itu.
PP 20 Tahun 2026 menghitung peredaran bruto sebagai jumlah keseluruhan peredaran bruto atas penghasilan usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dalam satu tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan. Perhitungan tersebut dilakukan sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.
Karena itu, Wajib Pajak orang pribadi yang juga memiliki penghasilan dari usaha lain perlu membedakan karakter penghasilannya. PP ini tidak memasukkan penghasilan jasa pekerjaan bebas ke dalam objek PPh final 0,5%, meskipun peredaran bruto jasa tersebut tetap diperhitungkan dalam penentuan batas peredaran bruto.
PP 20 Tahun 2026 juga mengecualikan perseroan perorangan dari skema PPh final apabila perseroan itu didirikan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus dan menyerahkan jasa sejenis dengan jasa pekerjaan bebas. Pembaca dapat mencermati dokumen resmi untuk memahami ketentuan yang berlaku secara lengkap.


