BerandaHubungiMasuk
Omzet Pribadi dan Perseroan Perorangan Digabung untuk PPh Final

Omzet Pribadi dan Perseroan Perorangan Digabung untuk PPh Final

Oleh PajakInd Newsroom
Diterbitkan di PPh
30 Agustus 2027
2 menit membaca

PP 20 Tahun 2026 mengatur bahwa batas omzet untuk menggunakan PPh final 0,5% tidak dapat dilihat terpisah-pisah antara Wajib Pajak orang pribadi dan perseroan perorangan yang didirikannya. Jika jumlah peredaran bruto secara keseluruhan melebihi Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak, pihak-pihak tersebut tidak termasuk dalam skema PPh final berdasarkan peraturan ini pada Tahun Pajak berikutnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026. Peraturan ini diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada tanggal yang sama dan berlaku sejak 22 April 2026.

PP 20 Tahun 2026 menetapkan tarif PPh final sebesar 0,5% atas penghasilan usaha Wajib Pajak dalam negeri dengan peredaran bruto tertentu. Wajib Pajak orang pribadi serta badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang dan koperasi dapat menggunakan skema tersebut sepanjang memenuhi seluruh syarat yang diatur.

Batas Rp4,8 miliar dihitung secara keseluruhan

Pasal 57 ayat (2) PP 20 Tahun 2026 mengecualikan Wajib Pajak orang pribadi beserta seluruh perseroan perorangan yang didirikan oleh Wajib Pajak orang pribadi tersebut dari skema PPh final apabila peredaran bruto mereka secara keseluruhan melebihi Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak.

Akibatnya, peredaran bruto orang pribadi dan perseroan perorangan tidak menjadi dasar yang berdiri sendiri untuk menguji batas tersebut. Ketika jumlah keseluruhannya melampaui Rp4,8 miliar, Wajib Pajak orang pribadi dan perseroan perorangan yang didirikannya tidak dapat dikenai PPh final berdasarkan PP 20 Tahun 2026 untuk Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya.

PP ini tidak menyatakan bahwa pembentukan perseroan perorangan atau terlampauinya batas omzet otomatis berujung pada audit pajak. Ketentuan yang ditegaskan adalah perlakuan terhadap akses PPh final 0,5% apabila batas peredaran bruto keseluruhan telah terlewati.

Peredaran bruto suami istri juga dapat digabungkan

PP 20 Tahun 2026 mengatur penggabungan peredaran bruto suami dan istri apabila mereka memiliki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis atau istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri. Untuk menentukan kondisi pengecualian berdasarkan batas Rp4,8 miliar, penggabungan ini juga mencakup seluruh perseroan perorangan yang didirikan oleh suami dan istri.

Peredaran bruto yang diperhitungkan mencakup jumlah keseluruhan peredaran bruto atas penghasilan usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dalam satu tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan. Perhitungan dilakukan sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.

Selain batas omzet, PP 20 Tahun 2026 mengecualikan perseroan perorangan yang didirikan oleh Wajib Pajak orang pribadi dengan keahlian khusus apabila perseroan tersebut menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Pembaca dapat mencermati dokumen resmi untuk memahami ketentuan yang berlaku secara lengkap.


Tagar

pph

Bagikan

PajakInd Newsroom

Berfokus pada pemberitaan regulasi pajak dan analisis kebijakan.

Artikel Terkait

Influencer dan Selebgram Tidak Pakai PPh Final 0,5 Persen
Influencer dan Selebgram Tidak Pakai PPh Final 0,5 Persen
16 Agustus 2027
2 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial