
Pemotongan Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sebelumnya menggunakan tarif progresif PPh pasal 17 ayat (1) huruf a, telah di perbarui dan berlaku mulai Januari 2024 dengan menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER), hal ini sesuai dengan PP 58 Tahun 2023 dan PMK 168 Tahun 2023. Skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) ini juga berpengaruh pada perhitungan PPh pasal 21 untuk pegawai tetap yang bergabung/mulai bekerja di tahun pajak berjalan. Berikut adalah contoh perhitungan PPh 21 yang diterapkan:
Contoh
Gina mulai bekerja di PT Prima pada tanggal 1 September 2024, Gina berstatus tidak menikah dan tidak memiliki tanggunan (TK/0). Gina menerima gaji sebesar Rp. 15.000.000 per bulan dan membayar iuran pensiun melalu PT Prima sebesar Rp. 100.000 per bulan.
Berikut perhiutngan PPh pasal 21 Gina:
Diketahui
PTKP: Rp. 54.000.000 (TK/0)
Kategori Tarif Efektif Rata-rata (TER): A
Gaji : Rp15.000.000/bulan
Perhitungan PPh 21
Setiap Masa Pajak
| Bulan/Masa | Penghasilan Bruto (Rp) | Tarif Efektif Bulanan Kategori A | PPh pasal 21 (Rp) |
|---|---|---|---|
| September | 15.000.000 | 6% | 900.000 |
| Oktober | 15.000.000 | 6% | 900.000 |
| November | 15.000.000 | 6% | 900.000 |
| Desember | 15.000.000 | ||
| Jumlah | 60.000.000 |
Masa Pajak Terakhir
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Terutang pada bulan Desember 2024: Penghasilan Bruto Setahun adalah Rp. 60.000.000
Pengurangan :
Biaya Jabatan Setahun
5% x Rp. 50.000.000
(Maksimal 4 x Rp.500.000) = Rp. 2.000.000
Iuran pensiun
4 x Rp. 100.000 = Rp. 400.000
Total Biaya Jabatan dan Iuran Pensiun Setahun adalah Rp. 2.400.000
Penghasilan Neto Setahun : Rp. 57.600.00
Penghasilan Tidak Kena Pajak Setahun (K/0)
Penghasilan kena pajak setahun : Rp. 3.600.000
Penghitungan PPh 21:
Atas lebih bayar tersebut perusahaan / pemotongan Pajak penghasilan akan memberikan kepada karyawan atas kelebihan Potong untuk Pajak Penghasilan tersebut.
(Y.A)
