BerandaHubungiMasuk
Cara Perhitungan PPh 21 Terbaru 2024 untuk Pegawai Baru yang Bekerja di Tahun Pajak Berjalan

Cara Perhitungan PPh 21 Terbaru 2024 untuk Pegawai Baru yang Bekerja di Tahun Pajak Berjalan

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di PPh
05 Februari 2024
1 menit membaca

Pemotongan Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sebelumnya menggunakan tarif progresif PPh pasal 17 ayat (1) huruf a, telah di perbarui dan berlaku mulai Januari 2024 dengan menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER), hal ini sesuai dengan PP 58 Tahun 2023 dan PMK 168 Tahun 2023. Skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) ini juga berpengaruh pada perhitungan PPh pasal 21 untuk pegawai tetap yang bergabung/mulai bekerja di tahun pajak berjalan. Berikut adalah contoh perhitungan PPh 21 yang diterapkan:

Contoh

Gina mulai bekerja di PT Prima pada tanggal 1 September 2024, Gina berstatus tidak menikah dan tidak memiliki tanggunan (TK/0). Gina menerima gaji sebesar Rp. 15.000.000 per bulan dan membayar iuran pensiun melalu PT Prima sebesar Rp. 100.000 per bulan.

Berikut perhiutngan PPh pasal 21 Gina:


Diketahui

PTKP: Rp. 54.000.000 (TK/0)

Kategori Tarif Efektif Rata-rata (TER): A

Gaji : Rp15.000.000/bulan


Perhitungan PPh 21

Setiap Masa Pajak

Bulan/MasaPenghasilan Bruto (Rp)Tarif Efektif Bulanan Kategori APPh pasal 21 (Rp)
September15.000.0006%900.000
Oktober15.000.0006%900.000
November15.000.0006%900.000
Desember15.000.000
Jumlah60.000.000

Masa Pajak Terakhir

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Terutang pada bulan Desember 2024: Penghasilan Bruto Setahun adalah Rp. 60.000.000

  1. Pengurangan :

    • Biaya Jabatan Setahun

      5% x Rp. 50.000.000

      (Maksimal 4 x Rp.500.000) = Rp. 2.000.000

    • Iuran pensiun

      4 x Rp. 100.000 = Rp. 400.000

    • Total Biaya Jabatan dan Iuran Pensiun Setahun adalah Rp. 2.400.000

  2. Penghasilan Neto Setahun : Rp. 57.600.00

  3. Penghasilan Tidak Kena Pajak Setahun (K/0)

    • Untuk wajib pajak sendiri : Rp. 54.000.000
  4. Penghasilan kena pajak setahun : Rp. 3.600.000

  5. Penghitungan PPh 21:

    • Pajak penghasilan pasal 21 terutang setahun (5% x Rp. 3.600.000 = Rp. 180.000)
    • Pajak penghasilan pasal 21 yang telah dipotong Sampai dengan bulan November 2024 : Rp. 2.700.000
    • Pajak penghasilan pasal 21 yang harus dipotong Pada bulan desember 2024 : Rp. 2.520.000

Atas lebih bayar tersebut perusahaan / pemotongan Pajak penghasilan akan memberikan kepada karyawan atas kelebihan Potong untuk Pajak Penghasilan tersebut.

(Y.A)


Tagar

pph

Bagikan

Redaksi PajakInd

Berfokus pada edukasi perpajakan praktis dan panduan kepatuhan pajak yang aplikatif.

Artikel Terkait

Warisan Belum Dibagi, Siapa yang Bayar Pajaknya?
Warisan Belum Dibagi, Siapa yang Bayar Pajaknya?
19 April 2026
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial