Melaksanakan kewajiban perpajakan, haruslah mengetahui tata caranya. Pengusaha Kena Pajak (PKP) akan menerbitkan Faktur Pajak (FP) atas penjualan barang dan jasa kena pajak sebagai bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), untuk melakukan penerbitan Faktur pajak, PKP harus melakukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang nantinya akan digunakan untuk perekaman Faktur Pajak pada aplikasi ETaxInvoice.
Nomor seri faktur pajak (NSFP) adalah nomor seri yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan mekanisme tertentu. NSFP digunakan untuk penerbitan faktur pajak dalam tahun yang sama dengan dua digit tahun penerbitan yang tertera dalam NSFP. Hal ini berarti bahwa nomor seri Faktur Pajak yang diberikan oleh DJP hanya berlaku dalam satu tahun.
Lalu bagaimana cara mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak?
Saat ini permintaan NSFP bisa dilakukan secara online melalui e-Nofa (Elektronik Nomor Seri Faktur Pajak). Sistem ini disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendapatkan NSFP secara daring. Berikut langkah-langkah permintaan NSFP secara online.
Hal yang terpenting juga yaitu untuk Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang telah selesai dilakukan permohonan hanya berlaku satu tahun.
Semoga berhasil.