BerandaHubungiMasuk
Cara Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) secara Online

Cara Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) secara Online

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di E-Faktur
February 19, 2023
1 menit membaca

Melaksanakan kewajiban perpajakan, haruslah mengetahui tata caranya. Pengusaha Kena Pajak (PKP) akan menerbitkan Faktur Pajak (FP) atas penjualan barang dan jasa kena pajak sebagai bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), untuk melakukan penerbitan Faktur pajak, PKP harus melakukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang nantinya akan digunakan untuk perekaman Faktur Pajak pada aplikasi ETaxInvoice.

Nomor seri faktur pajak (NSFP) adalah nomor seri yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan mekanisme tertentu. NSFP digunakan untuk penerbitan faktur pajak dalam tahun yang sama dengan dua digit tahun penerbitan yang tertera dalam NSFP. Hal ini berarti bahwa nomor seri Faktur Pajak yang diberikan oleh DJP hanya berlaku dalam satu tahun.

Lalu bagaimana cara mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak?

Saat ini permintaan NSFP bisa dilakukan secara online melalui e-Nofa (Elektronik Nomor Seri Faktur Pajak). Sistem ini disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendapatkan NSFP secara daring. Berikut langkah-langkah permintaan NSFP secara online.

  1. Buka situs web https://efaktur.pajak.go.id.
  2. Masukan NPWP dan password yang telah dimiliki.

E-Nofa

  1. Pilih menu permintaan NSFP (akan muncul pemberitahuan your connection is not private).
  2. Klik advance.
  3. Klik proceed to faktur.pajak.go.id (unsafe).
  4. Pilih sertifikat elektronik yang sudah di install.
  5. Masukan sertifikat elektronik.
  6. Lalu akan muncul halaman permohonan Nomor Seri Faktur Pajak, isi tahun pajak, nama pemohon, jabatan pemohon, dan jumlah NSFP yang diminta, lalu klik proses.
  7. Masukan kata sandi e-Nofa.
  8. Selanjutnya akan muncul pemberitahuan permohonan disetujui dan surat akan dicetak, kemudian klik “Ok”.
  9. Browser akan mengunduh Nomor Seri Faktur Pajak.
  10. Proses permintaan NSFP selesai.

Hal yang terpenting juga yaitu untuk Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang telah selesai dilakukan permohonan hanya berlaku satu tahun.

Semoga berhasil.


Tagar

efakturnsfpenofa

Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

Alasan Diterbitkannya Versi Terbaru Aplikasi E-Faktur 4.0
Alasan Diterbitkannya Versi Terbaru Aplikasi E-Faktur 4.0
September 20, 2024
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial