
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 73/2026 mengatur penyaluran dana bantuan dari APBN untuk menjaga kecukupan Dana Jaminan Sosial Kesehatan (DJS Kesehatan). Dana itu dapat dibayarkan kepada BPJS Kesehatan sekaligus atau bertahap, dengan mempertimbangkan hasil koordinasi dan kemampuan keuangan negara.
PMK Nomor 73 Tahun 2026 memuat tata cara pengalokasian, pembayaran, dan pertanggungjawaban Dana Bantuan DJS Kesehatan. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menetapkan peraturan ini pada 1 Oktober 2026; peraturan diundangkan dan mulai berlaku pada 8 Oktober 2026.
Peraturan tersebut juga menetapkan prosedur pengajuan tagihan oleh BPJS Kesehatan, evaluasi sebelum pembayaran tahap lanjutan, serta pelaporan penggunaan dana. Aturan ini mendefinisikan dana bantuan sebagai alokasi dalam APBN untuk tindakan khusus pemerintah berupa suntikan dana tambahan bagi kecukupan DJS Kesehatan.
Pemberian dana tambahan ditetapkan berdasarkan koordinasi Menteri Keuangan dengan menteri yang membidangi kesehatan, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Direktur Utama BPJS Kesehatan. Hasil koordinasi dituangkan dalam berita acara, notula, atau dokumen resmi lain yang menjadi dasar usulan kebutuhan dana.
Dana dialokasikan pada Subbagian Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus (999.99). PMK 73/2026 menetapkan Direktur Sistem Perbendaharaan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) sekaligus penyalur dana. Jika pejabat definitif berhalangan, pejabat pelaksana tugas atau pelaksana harian yang ditunjuk menjalankan fungsi KPA BUN.
Direktur Utama BPJS Kesehatan mengajukan surat tagihan kepada KPA BUN dengan melampirkan kuitansi tagihan dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak. Pembayaran dapat dilakukan sekaligus atau bertahap dengan memperhatikan hasil koordinasi dan kemampuan keuangan negara.
Apabila pembayaran dilakukan dalam dua tahap atau lebih, Kementerian Keuangan mengevaluasi penggunaan dana tahap sebelumnya sebelum pembayaran lanjutan. Evaluasi dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian yang membidangi kesehatan, DJSN, dan BPJS Kesehatan. Untuk tagihan tahap kedua dan seterusnya, BPJS Kesehatan juga melampirkan berita acara hasil evaluasi.
BPJS Kesehatan wajib menggunakan dana sesuai peruntukan yang ditetapkan dalam hasil koordinasi atau dokumen resmi terkait. Direksi BPJS Kesehatan bertanggung jawab secara formal dan materiil atas pelaksanaan serta penggunaan dana, sedangkan KPA BUN bertanggung jawab atas penyalurannya.
Penggunaan dana diperiksa oleh lembaga pemeriksa yang berwenang. BPJS Kesehatan juga mencatat dan membukukan dana sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.
Direktur Utama BPJS Kesehatan menyampaikan laporan penggunaan dana kepada pihak-pihak yang ditentukan dalam PMK 73/2026, paling lambat 30 hari kerja setelah tanggal pembayaran. Laporan tersebut setidaknya memuat informasi pembayaran kepada fasilitas kesehatan.
Jika koordinasi mengenai pemberian dana tambahan telah dilakukan sebelum PMK 73/2026 berlaku, hasil koordinasi itu tetap menjadi dasar usulan kebutuhan dana berdasarkan ketentuan PMK ini.
PMK 73/2026 mengatur alur dana bantuan mulai dari koordinasi dan penganggaran hingga pembayaran, pemeriksaan, serta pelaporan. Dokumen resmi ini juga memuat format kuitansi tagihan dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak dalam lampirannya.
Untuk membaca tata cara dan format yang berlaku, pembaca dapat merujuk pada PMK 73/2026, terutama Pasal 2 sampai dengan Pasal 17 dan lampirannya.




