BerandaHubungiMasuk
Syarat Pendidikan Izin Konsultan Pajak Minimal S-1

Syarat Pendidikan Izin Konsultan Pajak Minimal S-1

Oleh PajakInd Newsroom
Diterbitkan di Peraturan
28 September 2026
1 menit membaca

Seseorang yang mengajukan izin untuk menjadi Konsultan Pajak wajib memiliki pendidikan paling rendah sarjana atau strata 1 (S-1), atau setara. Persyaratan pendidikan tersebut diatur dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.

PMK 55 Tahun 2026 ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 22 Juli 2026, diundangkan pada 24 Agustus 2026, dan mulai berlaku pada tanggal pengundangan tersebut. Peraturan ini mencabut PMK 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak beserta perubahannya melalui PMK 175/PMK.01/2022.

Ketentuan pendidikan minimal ini berlaku dalam pengajuan Izin Konsultan Pajak secara elektronik kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Pemohon juga wajib mengunggah ijazah dengan pendidikan paling rendah sarjana, strata 1, atau setara sebagai bagian dari dokumen permohonan.

Pendidikan minimal untuk calon Konsultan Pajak

Pasal 5 ayat (2) huruf d PMK 55 Tahun 2026 menyatakan bahwa calon Konsultan Pajak harus paling rendah berpendidikan sarjana, strata 1, atau setara. Ketentuan itu merupakan salah satu persyaratan untuk memperoleh Izin Konsultan Pajak.

PMK 55 Tahun 2026 menggunakan frasa “sarjana/strata 1 atau setara” sebagai batas pendidikan minimal. Regulasi ini tidak merinci dalam Pasal 5 program studi atau perguruan tinggi tertentu yang dimaksud dalam persyaratan tersebut.

Ijazah menjadi dokumen permohonan izin

Selain memenuhi persyaratan pendidikan, pemohon mengisi formulir dan mengunggah dokumen secara elektronik. Pasal 5 ayat (3) huruf d menetapkan ijazah dengan pendidikan paling rendah sarjana, strata 1, atau setara sebagai salah satu dokumen yang harus diunggah.

Persyaratan ijazah itu tidak berdiri sendiri. Pasal 5 juga memuat persyaratan lain, antara lain memiliki kompetensi di bidang perpajakan, lulus ujian profesi Konsultan Pajak yang diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dan memenuhi ketentuan pengalaman kerja sesuai klasifikasi izin yang dimohonkan.

PMK 55 Tahun 2026 mengatur bahwa apabila data dan informasi dalam permohonan Izin Konsultan Pajak kemudian terbukti tidak benar, Konsultan Pajak dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin Konsultan Pajak.

Calon Konsultan Pajak perlu memastikan ijazah yang diunggah memenuhi batas pendidikan minimal dan melengkapi persyaratan permohonan lainnya sesuai ketentuan.

Pembaca dapat mencermati dokumen resmi untuk memahami ketentuan yang berlaku secara lengkap.


Tagar

peraturan

Bagikan

PajakInd Newsroom

Berfokus pada pemberitaan regulasi pajak dan analisis kebijakan.

Artikel Terkait

Syarat Izin Kantor Konsultan Pajak dalam PMK 55 Tahun 2026
Syarat Izin Kantor Konsultan Pajak dalam PMK 55 Tahun 2026
21 September 2026
2 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial