BerandaHubungiMasuk
Dilema Penerbitan Faktur Pajak, Tanggal Penyerahan dan Waktu Upload

Dilema Penerbitan Faktur Pajak, Tanggal Penyerahan dan Waktu Upload

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di E-Faktur
November 14, 2022
1 menit membaca

April 2022 kemarin sempat diramaikan dengan beragam isu perpajakan, mulai dari batas waktu pelaporan SPT Tahunan, saluran media yang digunakan dalam penyampaian SPT Tahunan, Program Pengungkapan Sukarela dan aturan terbaru mengenai administrasi faktur pajak.

Dari beberapa aturan baru terkait faktur pajak, satu hal yang menarik yaitu tentang diaturnya batas waktu unggah (upload) faktur pajak pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak. Berdasarkan bunyi pasal 1 angka 11 Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-03/PJ/2022, Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau penyerahan JKP. Faktur pajak merupakan kewajiban wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak untuk melakukan pemungutan dan pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai.

Aturan mengenai batas upload tersebut diatur dalam pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022 sebagai berikut: “e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) wajib diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasi e-Faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur.”

Kelalaian mengunggah faktur pajak elektronik sesuai ketentuan di atas berakibat pada ketentuan yang diatur dalam pasal 18 ayat (3), “ e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak bukan merupakan Faktur Pajak.”

Hal ini mengakibatkan faktur pajak tersebut tidak dapat dilaporkan di SPT Masa PPN sesuai dengan masa pajaknya. Faktur pajak yang dibuat melampaui saat terutangnya berimplikasi pada pengenaan sanksi administrasi berupa denda. Dengan adanya aturan baru ini, membuat PKP harus berbenah dan lebih disiplin dalam pengadministrasian kewajiban PPN. Selain dampak berupa sanksi denda, faktur pajak tersebut juga dapat menimbulkan kekeliruan pengkreditan kepada pembeli BKP/penerima JKP karena tanggal faktur pajak yang terlambat diunggah tidak dapat mengikuti tanggal penyerahaan BKP/JKP atau saat terutang PPN.

e-Faktur yang tidak memenuhi ketentuan pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022 akan memperoleh status reject atau tertolak dan tidak dapat dilaporkan pada masa pajak tanggal perekaman sehingga harus diganti dengan tanggal pada masa batas akhir waktu pelaporan. Faktur pajak reject ini merupakan bukan faktur pajak sehingga tidak perlu dilakukan pembatalan ataupun penggantian sebagai faktur pajak standar.

Administrasi Pajak Pertambahan Nilai selalu berkembang dari masa ke masa seiring dengan berjalannya implementasi transformasi digital birokrasi dan pelayanan Direktorat Jenderal Pajak sehingga diperlukan pemahaman komprehensif mengenai isu perpajakan yang dihadapi. Apabila Anda memerlukan konsultan pajak Andal dan Terpercaya, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan konsultan yang tergabung di PajakInd. (rec)


Tagar

efaktur

Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

Alasan Diterbitkannya Versi Terbaru Aplikasi E-Faktur 4.0
Alasan Diterbitkannya Versi Terbaru Aplikasi E-Faktur 4.0
September 20, 2024
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial