e-Bupot 21/26: Bukti Potong Pajak Berbasis Elektronik
February 29, 2024
2 menit membaca
e-Bupot 21/26 adalah aplikasi berbasis web yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan pemotong pajak dalam membuat dan menyampaikan bukti potong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dan PPh Pasal 26. Aplikasi ini merupakan transformasi dari aplikasi Bupot 21/26 yang sebelumnya menggunakan media kertas.
Dasar hukum e-Bupot 21/26 adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pajak Penghasilan Pasal 26
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun 2024
Berdasarkan PER-2/PJ/2024, pemotong pajak wajib menyampaikan bukti potong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 secara elektronik melalui e-Bupot 21/26. Kewajiban ini berlaku untuk:
- Pemotong pajak yang membuat bukti potong PPh Pasal 21 yang tidak bersifat final atau PPh Pasal 26 dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak
- Pemotong pajak yang membuat bukti potong PPh Pasal 21 yang bersifat final dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak
- Pemotong pajak yang membuat bukti potong PPh Pasal 21 bulanan (formulir 1721-VIII) ataupun bupot PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima pensiun berkala (formulir 1721-A1) dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024, terdapat 4 jenis bukti potong PPh 21/26, yaitu:
- Bukti potong PPh Pasal 21 (tidak final)/Pasal 26 (Formulir 1721-VI)
- Bukti potong ini digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap, diantaranya seperti tenaga ahli, bukan pegawai, dan peserta kegiatan.
- Bukti potong PPh Pasal 21 (final) (formulir 1721-VII)
- Formulir ini digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final seperti PPh Pasal 21 atas pesangon atau honorarium yang diterima PNS yang dananya berasal dari APBN atau APBD.
Bukti potong PPh 21/26 yang dibuat dalam bentuk elektronik memiliki beberapa kelebihan, yaitu:
- Lebih efisien dan praktis, karena dapat dibuat dan dikirimkan secara online.
- Lebih aman, karena menggunakan tanda tangan elektronik.
- Lebih akurat, karena data yang dimasukkan langsung dari sistem aplikasi.
e-Bupot 21/26 memiliki berbagai fitur yang memudahkan pemotong pajak dalam membuat dan menyampaikan bukti potong PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26, antara lain:
- Fitur penghitungan pajak secara otomatis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Fitur validasi data untuk memastikan kebenaran dan kelengkapan data
- Fitur pelaporan pajak yang mudah dan cepat
(R.F)