
E-Faktur merupakan aplikasi untuk membuat faktur pajak elektronik atau bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam pengisiannya dilakukan secara digital lewat aplikasi atau situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat dan melaporkan faktur pajak dengan cara diunggah dan memperoleh persetujuan dari DJP, aplikasi e-Faktur adalah faktur pajak DJP. Adanya aplikasi ini memudahkan PKP membuat faktur pajak dengan format yang sudah ditentukan DJP.
Ketentuan Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik yaitu:
Aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak berupa:
Aplikasi e-Faktur Client Desktop Aplikasi e-Faktur Web Based Aplikasi e-Faktur Host-to-Host (H2H)
Aplikasi e-Faktur Host-to-Host (H2H) dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara:
dilakukan oleh PKP yang membuat e-Faktur dilakukan oleh PKP yang membuat e-Faktur melalui Penyelenggara e-Faktur Host-to-Host
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyelenggarakan dan/atau menggunakan Aplikasi e-Faktur Host-to-Host (H2H) harus terlebih dahulu memperoleh surat izin dari Direktorat Jenderal Pajak
Perbedaan Aplikasi e-Faktur Client Desktop dan e-Faktur Web Based
Untuk menggunakan aplikasi ini harus mengunduhnya terlebih dahulu pada laptop atau komputer. Versi terbaru pada aplikasi ini yaitu versi 3.0 yang diterapkan mulai tanggal 1 Oktober 2020. Dalam pembaruannya, ada beberapa fitur tambahan seperti prepopulated pajak masukan, prepopulated Pemberitahuan Impor Barang (PIB), prepopulated SPT PPN dan sinkronisasi kode cap fasilitas.
2. Aplikasi e-Faktur Web Based Aplikasi ini dapat diakses di https://efaktur.pajak.go.id/login namun harus dioperasikan dengan sambungan internet dan PKP melakukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) melalui browser yang sudah terinstal dengan Sertifikat Elektronik.
Aplikasi ini juga diperbarui menjadi 3.0 dan sebagai saluran untuk melaporkan SPT PPN yang sebelumnya dilaporkan melalui skema upload CSV di DJP Online. Setelah Aplikasi e-Faktur 3.0 diterapkan, semua proses terkait dengan pelaporan SPT Masa PPN dilakukan melalui aplikasi ini dan tidak lagi menggunakan e-Filing, namun PKP yang hendak melaporkan atau memperbaiki SPT Masa PPN untuk Masa Pajak sebelum September 2020, dapat mengunggah SPT pada e-Faktur 2020 lalu melaporkan CSV melalu web DJP Online.
e-Faktur dibuat pada saat
Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) Penerimaan pembayaran, dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP/JKP Pembayaran termin Saat lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Keunggulan aplikasi e-Faktur V 3.0
Format yang sudah ditentukan oleh DJP Tanda tangan elektronik berbentuk QR Code yang membuat transaksi lebih aman Tidak diwajibkan dicetak dalam bentuk kertas PKP yang membuat adalah PKP yang telah ditetapkan oleh DJP Jenis transaksi yang dapat diinput hanya penyerahan BKP/JKP Aplikasi e-Faktur harus dilaporkan ke DJP dengan cara diunduh untuk mendapatkan persetujuan DJP Mata uang yang digunakan hanya Rupiah Pelaporan SPT PPN menggunakan aplikasi yang sama dengan aplikasi e-Faktur
Syarat menggunakan Aplikasi e-Faktur
Petunjuk Instalasi Aplikasi e-Faktur 3.0 Untuk mengunduh aplikasi yang baru, Bapak/Ibu dapat:
Extract file hasil download yang sesuai dengan operating system Bapak/Ibu Copy ketiga File (ETaxInvoice, EtaxInvoiceMain, dan EtaxInvoiceUpd) Paste seluruhnya ke folder aplikasi e-Faktur existing yang Bapak/Ibu miliki. Catatan: (Bapak/Ibu diminta untuk tetap melakukan backup folder db dan file aplikasi lama Selanjutnya Bapak/Ibu silahkan menjalankan file ETaxInvoice.exe Ketika Selesai, pastikan pada aplikasi e-Faktur Bapak/Ibu yang baru sudah terdapat fitur PREPULATED DATA
Catatan Tambahan: Jika Bapak/Ibu sudah berhasil update ke versi 3.0 silahkan me-rename file ETaxInvoiceUpd.exe menjadi ETaxInvoiceUpd_backup.exe (Pastikan aplikasi dalam posisi tertutup) Tujuannya supaya setiap kali aplikasi dibuka tidak melakukan backup otomatis, dimana proses ini biasanya membutuhkan waktu yang cukup lama apabila ukuran database nya besar
Selanjutnya: pastikan melakukan backup folder db secara manual dengan menutup aplikasi efaktur dahulu, karena backup otomatisnya sudah tidak aktif.
Untuk pelaporan SPT PPN Masa Pajak September 2020 yang dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya wajib dilakukan melalui e-Faktur Web Based dengan alamat https://web-efaktur.pajak.go.id/login. Sejak Masa Pajak September 2020, Bapak/Ibu tidak diperkenankan melaporkan SPT Masa PPN melalui skema CSV di DJP Online.
e-Faktur Web Based telah dapat diakses oleh Bapak/Ibu mulai 1 Oktober 2020. Bapak/Ibu sudah dapat melihat dan menggunakan fitur yang ada di dalamnya.
Catatan: Pastikan bahwa Bapak/Ibu telah melakukan instalasi Sertifikat Elektronik pada browser yang Bapak/Ibu gunakan. Manual instalasi Sertifikat Elektronik pada browser Bapak/Ibu dapat dilihat disini https://efaktur.pajak.go.id/resource/manual.pdf
Untuk login e-Faktur Web Based: Pastikan Sertifikat Elektronik sudah terinstal dibrowser Bapak/Ibu dan belum di expired. Saat membuka halaman web eFaktur, Bapak/Ibu akan diminta untuk memilih Sertifikat Elektronik (dalam hal terdapat > 1 Sertifikat Elektronik dalam 1 browser, silahkan pilih 1 Sertifikat Elektronik yang sesuai). Selanjutnya akan muncul NAMA dan NPWP, silahkan masukan PASSWORD ENOFA yang sesuai.
Catatan: Dalam hal instalasi Sertifikat Elektronik dilakukan setelah membuka web-efaktur.pajak.go.id , untuk dapat login, agar browser dapat ditutup terlebih dahulu kemudian dibuka kembali.
Dalam hal Bapak/Ibu hendak melakukan pembetulan SPT Masa PPN sebelum Masa Pajak September 2020, silahkan melakukan posting SPT Masa PPN pada aplikasi e-Faktur 3.0 (BUKAN e-Faktur 2.2) kemudian melaporkan melalui skema csv ke DJP Online.
Perbedaan e-Faktur 3.0 dengan e-Faktur 2.2 Dengan diperbaruinya sistem, akan ada update mengenai sistem penerbitan Faktur Pajak mulai dari penambahan dari segi performa maupun fungsinya. Sistem ini juga menyediakan data Pajak Masukan secara otomatis ketika PKP mendapatkan Faktur Pajak dari lawan transaksi.
Sehingga PKP hanya perlu melihat dan mencocokan data pada Faktur Pajak Masukan dan Faktur Pajak Keluaran di akhir periode pada suatu Masa Pajak. Setelah itu PKP tinggal memilih apakah Pajak Masukan akan dikreditkan secara otomatis melalui sistem e-Faktur 3.0 ini untuk kategori Faktur Pajak Masukan yang bisa dikreditkan
e-Faktur 3.0 bekerja dengan sistem otomatis, sehingga dapat terhindar dari kesalahan input data dilengkapi fitur Pajak Masukan berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Prepopulated Pajak Masukan berupa e-Faktur Prepopulated VAT refund Prepopulated SPT Masa PPN Sinkronisasi kode cap fasilitas pada aplikasi e-Faktur Sistem terintegrasi anatara data DJP dengan DJBC (Direktorat Jenderal Bea Cukai) untuk mengakomodasi ekspor-impor
Untuk Input data Faktur Masukan masih dilakukan secara manual Pelaporan SPT Masa PPN masih menggunakan e-Filing dengan cara upload CSV Sistem data DJP dengan DJBC belum terkoneksi