
Pengusaha Kena Pajak (PKP) pedagang eceran yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) kepada pembeli sebagai konsumen akhir termasuk penjualan lewat perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) memiliki kewajiban untuk memungut dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) tersebut.
Dalam hal pemungutan PPN kepada konsumen akhir, Pengusaha kena pajak pedagang eceran dapat membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual. Bersamaan dengan ketentuan ini karakteristik konsumen akhir dijelaskan dalam PER-03/PJ/2022 yaitu:
Faktur pajak digunggung hanya berlaku atau digunakan oleh pengusaha ritel/eceran, biasanya faktur pajak yang dibuat oleh PKP pedagang eceran tersebut berupa faktur penjualan, bon, kwitansi atau tanda bukti lain yang dipersamakan dengan faktur pajak. Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP pedagang eceran atas penyerahan BKP harus mencantumkan keterangan:
Faktur pajak digunggung yang dibuat oleh PKP Pedagang eceran tidak menggunakan e-Faktur dalam pembuatan Faktur Pajak melainkan menerbitkan dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak, jadi tidak memiliki kewajiban untuk mengunggah faktur pajak dengan ketentuan paling lama tanggal 15 bulan berikutnya sesuai dengan PER-03/PJ/2022. Pemungutan PPN yang dilakukan wajib dilaporkan dalam surat pemberitahuan PPN pada bagian I.B.2 kolom:
Penyerahan dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang digunggung
(Y.A)