BerandaHubungiMasuk
Faktur Pajak Digunggung Bagi PKP Pedagang Eceran

Faktur Pajak Digunggung Bagi PKP Pedagang Eceran

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di E-Faktur
December 08, 2023
1 menit membaca

Pengusaha Kena Pajak (PKP) pedagang eceran yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) kepada pembeli sebagai konsumen akhir termasuk penjualan lewat perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) memiliki kewajiban untuk memungut dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) tersebut.

Dalam hal pemungutan PPN kepada konsumen akhir, Pengusaha kena pajak pedagang eceran dapat membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual. Bersamaan dengan ketentuan ini karakteristik konsumen akhir dijelaskan dalam PER-03/PJ/2022 yaitu:

  1. Pembeli barang/penerima jasa mengkonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang di beli atau diterima.
  2. Pembeli barang/penerima jasa tidak menggunakan atau memanfaatkan barang/jasa yang di beli atau diterima untuk kegiatan usaha.

Faktur pajak digunggung hanya berlaku atau digunakan oleh pengusaha ritel/eceran, biasanya faktur pajak yang dibuat oleh PKP pedagang eceran tersebut berupa faktur penjualan, bon, kwitansi atau tanda bukti lain yang dipersamakan dengan faktur pajak. Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP pedagang eceran atas penyerahan BKP harus mencantumkan keterangan:

  1. Nama, Alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP
  2. Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga
  3. PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut
  4. Kode, no seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak

Faktur pajak digunggung yang dibuat oleh PKP Pedagang eceran tidak menggunakan e-Faktur dalam pembuatan Faktur Pajak melainkan menerbitkan dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak, jadi tidak memiliki kewajiban untuk mengunggah faktur pajak dengan ketentuan paling lama tanggal 15 bulan berikutnya sesuai dengan PER-03/PJ/2022. Pemungutan PPN yang dilakukan wajib dilaporkan dalam surat pemberitahuan PPN pada bagian I.B.2 kolom:

Penyerahan dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang digunggung

(Y.A)


Tagar

fakturpkp

Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

Pembeli Bukan Konsumen Akhir, PKP Tidak Bisa Membuat Faktur Pajak Digunggung
Pembeli Bukan Konsumen Akhir, PKP Tidak Bisa Membuat Faktur Pajak Digunggung
August 30, 2024
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial