Faktur Pajak Gabungan untuk Optimalisasi Administrasi Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP)
December 13, 2023
1 menit membaca
Pajak merupakan komponen penting dalam bisnis yang memerlukan perhatian khusus untuk pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh PKP yang telah dikukuhkan oleh DJP, PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan (JKP). Dalam berusaha, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Penyerahan BKP atau JKP kepada lawan transaksi yang sama dengan lebih dari 1 transaksi bisa membuat Faktur Pajak Gabungan untuk menyederhanakan proses administrasi perpajakan.
Faktur Pajak Gabungan adalah sebuah mekanisme penggabungan beberapa transaksi atau kegiatan usaha dalam satu dokumen faktur pajak. Dengan kata lain, satu faktur pajak gabungan dapat mencakup beberapa jenis barang atau jasa yang diberikan oleh seorang pengusaha kepada pelanggan dalam periode tertentu. Penerapan faktur pajak gabungan ini bertujuan untuk mempermudah dan meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan.
Ketentuan Pembuatan Faktur Pajak Gabungan diatur dalam PER-03/PJ/2022 pasal 4 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP/JKP.
- Apabila pembayaran dilakukan sebelum penyerahan BKP/JKP diterima pada akhir bulan penyerahan barang/jasa tersebut.
- Faktur Pajak Gabungan dapat dibuat dengan kode transaksi yang sama untuk tiap-tiap kode transaksi apabila PKP melakukan penyerahan BKP/JKP yang faktur pajaknya menggunakan lebih dari 1 jenis kode transaksi.
- Faktur Pajak Gabungan tidak bisa dibuat atas penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN dan/ atau PPnBM tidak dipungut.
Keuntungan Penggunaan Faktur Pajak Gabungan:
- Efisiensi Administrasi. Dengan Faktur Pajak Gabungan, perusahaan dapat mencatat beberapa transaksi dalam satu dokumen, mengurangi beban administratif terkait pembuatan faktur. Ini memungkinkan penghematan waktu dan sumber daya yang dapat dialokasikan ke aspek lain dalam operasional perusahaan.
- Pencegahan Keterlambatan Pelaporan. Faktur Pajak Gabungan membantu mencegah keterlambatan pelaporan pajak karena penggabungan beberapa transaksi dalam satu dokumen. Hal ini dapat memastikan bahwa pelaporan pajak dilakukan secara tepat waktu, menghindari potensi sanksi atau denda dari pihak berwenang.
- Pengurangan Resiko Kesalahan. Dengan menggunakan Faktur Pajak Gabungan, risiko kesalahan dalam pencatatan transaksi dapat diminimalkan. Penggabungan beberapa transaksi dalam satu dokumen memungkinkan pelaku usaha untuk lebih mudah memantau dan memverifikasi data.
- Peningkatan Keterbacaan Dokumen. Faktur Pajak Gabungan dapat meningkatkan keterbacaan dokumen perpajakan karena menyajikan informasi transaksi secara terstruktur. Hal ini dapat membantu pihak berwenang dalam melakukan pemeriksaan atau audit dengan lebih efisien.
(Y.A)