BerandaHubungiMasuk
Gaji Rp10 juta tidak dipotong pajak? Bagaimana mekanisme PMK 105/2025 yang sebenarnya?

Gaji Rp10 juta tidak dipotong pajak? Bagaimana mekanisme PMK 105/2025 yang sebenarnya?

Oleh PajakInd Newsroom
Diterbitkan di PPh
07 Januari 2026
1 menit membaca

Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026. Regulasi yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 29 Desember 2025 ini mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan. Kebijakan ini diluncurkan untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi dan sosial pada tahun 2026.

Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ini diberikan khusus bagi pegawai yang bekerja pada perusahaan di sektor industri tertentu. Sektor usaha yang berhak mendapatkan fasilitas ini meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, kulit dan barang dari kulit, furnitur, serta pariwisata. Pemberi kerja di sektor-sektor tersebut harus memiliki Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang sesuai dengan lampiran PMK untuk dapat memanfaatkan insentif ini.

Kriteria pegawai yang berhak menerima insentif PPh 21 DTP ini mencakup pegawai tetap dan pegawai tidak tetap. Bagi pegawai tetap, syarat utamanya adalah menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per bulan. Sementara untuk pegawai tidak tetap, batasan upah yang ditetapkan adalah rata-rata tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari atau Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per bulan. Selain itu, pegawai wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.

Mekanisme pemberian insentif ini mengharuskan pemberi kerja membayarkan PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah secara tunai kepada pegawai pada saat pembayaran gaji atau upah. Artinya, potongan pajak yang biasanya mengurangi gaji bersih pegawai, kini akan diterima utuh atau dikembalikan sebagai tambahan penghasilan tunai. Fasilitas ini berlaku untuk Masa Pajak Januari 2026 sampai dengan Desember 2026.

Pemberi kerja yang memanfaatkan insentif ini diwajibkan untuk menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk setiap Masa Pajak. Batas akhir penyampaian dan pembetulan laporan realisasi tersebut adalah tanggal 31 Januari 2027. Jika pemberi kerja terlambat atau tidak menyampaikan laporan, maka insentif dianggap tidak dimanfaatkan dan pemberi kerja wajib menyetorkan kembali PPh Pasal 21 yang terutang sesuai ketentuan umum perpajakan.


Tagar

pph 21

Bagikan

PajakInd Newsroom

Berfokus pada pemberitaan regulasi pajak dan analisis kebijakan.

Artikel Terkait

Warisan Belum Dibagi, Siapa yang Bayar Pajaknya?
Warisan Belum Dibagi, Siapa yang Bayar Pajaknya?
19 April 2026
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial